DenpasarNews Update

11 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

    Kegiatan yang berlangsung Sabtu (17/10/2020) dipusatkan di Desa Dauh Puri Kelod di seputaran Pasar Sanglah dan Jalan Diponegoro Denpasar.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 11 orang. Dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur nomor 46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu. Sementara 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan.

    “Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” jelas Sayoga.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Dengan dilakukan sidak secara berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian penularan covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi