DenpasarSosial

18 Pelanggar Prokes di Kelurahan Sesetan Disanksi Bersih Lingkungan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jajaran Tim Satgas Gotong Royong Covid-19 Kelurahan Sesetan bersama dengan jajaran Polsek Denpasar Selatan serta Koramil Densel melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (prokes), Senin (26/10/2020).

    Dari pemantauan ini didapati 18 orang melanggar prokes dan dikenakan sanksi melakukan kebersihan lingkungan.

    Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati, mengatakan kegiatan ini menjadi agenda rutin satgas gotong royong covid-19 Kelurahan sesetan yang bekerjasama dengan Polsek Densel dan Koramil.

    Pemantauan prokes ini tidak terlepas dari kewaspadaan bersama pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19 terus dilakukan dengan peningkatan disiplin prokes yang melibatkan seluruh stake holder di wilayah setempat.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Langkah ini juga menurutnya berkaitan dengan Penegakan Hukum Terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat Kota Denpasar di Wilayah Densel yang dipimpin oleh Kapolsek Densel dan Danramil Densel.

    “Kami bersama TNI, dan Polri, menindaklanjuti Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dan protokol kesehatan dalam mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan,” ujar Sri Karyawati.

    Kegiatan pemantauan prokes yang dilaksanakan kali ini juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin pada prokes. Yakni penggunaan masker secara baik dan benar saat berada di luar rumah, rajin mencuci tangan seusai melakukan aktifitas serta menjaga jarak.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Kami menyadari kemungkinan masyarakat lupa dan belum terbiasa dalam penggunaan masker, namun hal ini perlu terus ditingkatkan kedisiplinan yang nantinya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bersama,” ujarnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi