Jembrana

18 PMI Jembrana Dikarantina di Hotel Jimbarwana

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Pemkab Jembrana akhirnya berubah pikiran dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini untuk dikarantina di Hotel Jimbarwana. Sebanyak 18 PMI telah tiba di Bumi Makepung yang kemudian ditempatkan di hotel bintang empat milik Pemkab ini, Rabu (15/4/2020).

    Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana menyatakan tidak membuat tempat karantina bagi PMI yang kembali ke Jembrana.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Salah satu alasannya memberdayakan tenaga surveylance di desa untuk memantau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang di isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

    “Tim dari gugus yang melakukan penjemputan berasal dari unsur satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana menggunakan bus perhubungan,” ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Mereka langsung ditempatkan di Hotel Jimbarwana yang sebelumnya telah dipersiapkan sebagai rumah singgah tenaga medis menangani pasien corona.

    Menurutnya sesuai kebijakan gubernur seluruh warga PMI yang baru datang, wajib menjalani rapid test.

    Apabila hasilnya negatif, kata dia, menjadi kewajiban Pemerintah daerah masing masing untuk mengawasi pelaksanaan karantina hingga 14 hari ke depan.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    “Selama proses isolasi, pihak gugus sudah menyiapkan tim pengawasan agar proses isolasi terpusat ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi