DENPASAR, Kilasbali.com-Dit Res Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di Jl. Kebo Iwa Selatan, Denpasar Selatan, Jumat (5/1/2018).
Pelaku Dedik Suparmono asal Jember dan Edwin Ardiansyah asal Banyuangi ditangkap pada saat sedang mengambil tempelan diwilayah tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yg didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabhu dengan berat 126,70 gram brutto atau 124,46 gram netto.
Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Resnakoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami akan lakukan pengembangan terkait penangkapan ini, mengenai siapa pemilik tempelan tersebut.” ucap Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, S.I.K.
Selain itu Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC juga mengamankan barang bukti 1 buah Hp milik pelaku. (Rls/*KB).