TABANAN, Kilasbali.com–Untuk mencegah salah kelola dana desa, Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan kesepakatan tentang penangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sekaligus penandatangan MOU dengan Kejari dan Polres Tabanan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Tabanan, pada Rabu (10/1/2018) pagi.
Pendatangan MOU tersebut dihadiri oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kapolres Tabanan, AKBP Marsdinto, Ketua Kejari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati dan Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi serta jajaran OPD Pemkab Tabanan dan pihak kepolisian dari kalangan Bhabinkamtibmas yang turut ikut dalam mengawasi dana desa tersebut.
Adapun isi kesepakatan dengan Polres Tabanan meliputi, Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana Desa. Pemantapan dan regulasi sosialisasi, terkait pengelolaan dana Desa. Penguatan pengawasan dana Desa, bantuan pengawasan dalam pengelolaan dana Desa, bantuan penanganan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana Desa. dan pertukaran data dan/atau informasi terkait dana Desa.
Sedangkan Kerjasama dengan Kejari Tabanan adalah mengoptimalkan melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Roemi Liestyowati menerangkan, tujuan dari adanya kesepakatan sekaligus pendandatangan MOU untuk tertib administrasi dan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel. “Selama ini masih adanya rasa was-was dan ketakutan dalam mengelola dana desa, atas dasar itu pemerintah Tabanan membuat kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjelaskan, bahwa untuk membahas kerjasama ini memerlukan waktu yang sangat panjang. Namun hal itu harus dilakukan, mengingat untuk lebih memajukan semua Desa yang ada di Tabanan, terutama dalam mengelola anggaran agar sesuai dengan aturan yang memang sudah ditentukan. “Tentunya hari ini adalah hari yang kita tunggu-tunggu, karena kemarin memang kita membahas hal ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tapi tidak mengurangi arti dari kesepakatan kita, bagaimana bisa mewujudkan Desa yang ada ini, terutama di Tabanan dalam mengelola anggaran bisa mengikuti aturan yang memang sudah ditentukan dan bisa berjalan dengan baik dan sukses”, ujar Bupati Eka.
Orang nomer satu di Tabanan ini juga menjelaskan kerjasama ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidak-pahaman diantara Perbekel. Dalam hal menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa. Dan jangan sampai ketidak-pahaman tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berhadapan dengan sanksi hukum. “Tujuannya adalah kembali lagi, kita sering mendengar ketidakpahaman, khususnya para Perbekel kami. Karena sudah beberapa kali ada datang dan menghadap, pada ketakutan dalam menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana Desa. Karena ketidak pahaman mereka tentang aturan dan sebagainya”, jelas Eka.
Dirinya juga menyebutkan bahwa ini adalah suatu komitmen dalam program presentatif, dalam program pengawasan. Karena siapapun juga tidak ingin salah, tegas Eka. Karena dalam hakekatnya, dari segala penganggaran atau penggunaan anggaran Desa adalah bahwa kita ingin Desa maju. “Kita tidak ingin terima anggaran, trus anggarannya disalahgunakan atau salah posting atau tidak dijalankan dan sebagainya. Kan tidak mau seperti itu, karena tujuannya sekarang kan pembanguanan sesuai dengan program nawa cita. Dan pesan dari Bapak Presiden, kita harus membangun dari Desa. Dan oleh karena itu, Desa ini harus kita persiapkan dalam hal tentunya, SDM-nya, pengetahuannya, skill-nya, sehingga mereka paham bahwa mereka mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap anggaran yang mereka kelola”, pungkas Eka.
Beliau juga mengatakan bahwa ini adalah program pencegahan. Maka diperlukan adanya sebuah wadah dalam bentuk sebuah MOU (kesepakatan). Agar bisa digunakan sebaik-baiknya di dalam mengelola dan mengeksekusi anggaran Dana Desa. “Jadi ini adalah program payung sebelum hujan, Kita sedia payung sebelum hujan. Sebelum basah kita siapin payungnya dulu. Kalau udah disiapin paying, ya masih basah, ya itu salahnya mereka. artinya saya ingatkan juga pada forum kepala Desa untuk bisa preferentif, koordinasi dan komunikasinya tolong ditingkatkan”, seru Eka.
Sedangkan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan, I Made Arya menjelaskan, dengan adanya wadah ini pihaknya akan sering melakukan kordinasi atas kelanjutan dari kesepakatan. Karena perlu adanya penjelasan lebih lanjut. “Nanti kami akan kordinasi kembali seperti apa menyikapi kesepakatan ini,” jelasnya.
Ia menyampaikan selama ini yang menjadi kendala dalam kelola dana desa itu adalah di perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Karena ketika diperencaan adanya tidak maching maka evaluasi pun akan berantakan oleh karena perlu memang SDM yang ada memahami IT karena dalam pengelolaan dana desa yang menggunakan aplikasi. “Intinya perlu pemahaman regulasi yang baik,” tandas Arya yang juga sekaligus Perbekel Desa Angseri ini. (*KB).