DenpasarHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com-Ditresnarkoba Polda Bali merelease penangkaapan yang dilakukan oleh Team opsnal Ditreskarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali, Rabu (17/1/2018). pelaku bernama Rommy Andrean Gunawan asal Surabaya yang hendak membawa narkotika jenis sabu ke pulau Bali.

    Menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan dalam perjalanan dari Jawa ke Bali dengan menggunakan angkutan umum, berbekal informasi yang didapat petugas segera nelakukan penyelidikan dan melakukan pencegatan di daerah Selemadeg, Tabanan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan seorang laki-laki bernama Rommy Andrean Gunawan yang membawa resi pengiriman JNE dari Surabaya menuju ke salah satu JNE yang ada di Bali, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut yang bersangkutan mengaku mengirim barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan pengirim atas nama Shafa Online (pengirim Fiktif).

    Pelaku sengaja mengirim barang narkotika lewat jasa pengiriman agar narkotika tersebut tidak dia bawa bersamanya sehingga pelaku merasa aman di perjalanan menuju Bali, atas keterangan tersebut team opsnal Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah kos milikya yang beralamat di wilayah Denpasar Barat.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Petugas menemukan sebuah timbangan digital, plastic klip, bong dan buku catatan bukti transaksi narkotika. Selanjutnya team mendatangi jasa pengiriman JNE di wilayah Sanur, pelaku dengan membawa resi bukti pengiriman kemudian mengambil paketan tersebut setelah digeledah dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, ditemukan barang-barang berupa 4 paket narkotika jenis sabhu yang disamarkan dalam kotak susu kambing, dengan berat total keseluruhan 400,04 gram netto.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke kantor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabhu ini.” Ucap AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H selaku Wadir Resnarkoba Polda Bali.

    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 buah peketan JNE Surabaya, timbangan digital, buku catatan, plastic klip bening, alat hisap (bong), dan HP. “Kita akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat Bali .” tegas AKBP Sudjarwoko. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi