DenpasarHukum

Polda Bali Ungkap Kasus Penculikan WNA Bulgaria Bermotif Balas Dendam

    DENPASAR, Kilasbali.com-Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan yang korbannya merupakan warga negara Bulgaria, George Jordanov (47). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penculikan tersebut. Mereka adalah Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), Tihomir Asenov Danailov (35), Kemal Kapuci (30), Kahramin Midis alias Hiro, Yusten J. Kapitan (29) dan Deti.

    “Dalam kasus ini, Ken adalah pemilik ide dan pelaku penculikan. Tihomir dan Kemal ditahan karena ikut serta dalam penculikan. Peran Yusten adalah ikut serta menjaga korban di lokasi penyekapan. Sedangkan Deti dan Hiro, turut serta mengetahui penculikan dan datang ke lokasi penyekapan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bali didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali, Kompol Ismi Rahayu di Polda Bali, Rabu (7/2/2018).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Staf Kedubes Bulgaria yang bernama Alexandria. Pelapor mengatakan salah satu warganya menjadi korban penculikan dan disekap oleh pelaku yang diduga WN Turki. Pelaku meminta uang tebusan sebesar 20.000 Dolar Amerika atau setara dengan Rp 260 juta.

    Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban dan para pelaku. “Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan, kita berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang dikenal bernama Ken, yang merupakan salah satu anggota atau simpatisan Ormas Laskar Bali,” kata Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Polisi pun mengetahui keberadaan Ken saat sedang makan di Restoran Kebab Turki, di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung. Selesai makan tersangka Ken pergi menggunakan mobil Toyota Inova DK 88 CF warna hitam, kemudian dilakukan pembuntutan dan penangkapan. Saat ditangkap, di dalam kendaraan terdapat dua WNA Turki bernama Tihomir Asenov Danailov dan Kemal Kapuci.

    Hasil introgasi, para pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan penyekapan dan memborgol tangan korban. Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2018 lalu sekitar pukul 21.30 Wita saat korban berada di McDonald’s Sunset Road.

    Pada saat berjalan menuju Mini Mart, korban melewati Restoran Kebab Turki dan bertemu dengan Ken. Lalu tersangka Ken menanyakan keberadaan korban “Sedang Apa Kamu Disini”, seketika itu juga pelaku bersama temannya memukul korban. Usai dipukul, korban dimasukan ke dalam mobil dengan kondisi mata tertutup. “Korban dibawa ke suatu tempat. Sekitar 10 menit perjalanan, mobil berhenti dan ikatan mata korban dibuka,” terang perwira melati tiga di pundak ini.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Usai diintrogasi polisi membawa ketiga pelaku untuk menunjukan lokasi penyekapan korban. Saat itu polisi menemukan korban di dalam sebuah kamar kos di Jalan Kampus Unud, Gang Dispen I, Jimbaran, Badung. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa borgol dan baju kaos warna putih.

    Hasil pengembangan terhadap kasus ini, bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka Ken dan temannya merupakan aksi balas dendam atas perbuatan korban George Jordanov. Saat itu George Jordanov melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang bernama Kahraman Midis alias Hiro pada tanggal 25 Oktober 2017.
    Saat peristiwa itu terjadi, Hiro dihadang beberapa orang menggunakan enam sepeda motor dan sebuah mobil saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Hiro dipaksa masuk ke dalam mobil dan diminta uang 20.000 Euro.

    Namun karena tidak ada, Hiro dipukul wajahnya hingga memar dan diambil dompetnya yang berisi ID, Kartu Kredit, Handphone dan uang sebesar Rp 4 juta. Kemudian pelaku minta lagi 10.000 Euro, namun Hiro tidak mampu memenuhinya. Saat itu juga, Hiro kembali dipukuli beramai-ramai hingga babak belur dan menurunkannya di tengah hutan daerah Tabanan.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Kasus ini pun kini sedang ditangani penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Bali. George Jordanov diperiksa sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi