(KLUNGKUNG, Kilasbali.com-Sat reskrim Polres Klungkung mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial IWR (51), alamat Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, kabupaten Klungkung dimana korbannya seorang anak dibawah umur berinisial NLS (15), asal Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. I Putu Gede Ardana, SH. Didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP. Made Dwi Wirawan, SH.MH, pada saat Jumpa pers, selasa (13/2/2018) mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka IWR, terhadap korban NLS, terjadi pada hari Kamis, 25 januari 2018, pukul 19.30 wita, bertempat di didalam gudang tempat pembuatan batako , di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Menurut tersangka IWR, perbuatan itu terjadi berawal dari Tersangka melihat korban duduk dipinggir kolam di Villa Bantaran Garden, dan saat itu juga tersangka mendekati korban, dimana pada saat itu korban menggunakan celana pendek warna coklat tua, kombinasi garis-garis warna merah tua dan muda dan menggunakan baju lengan panjang warna oranye yang tidak dikancing , sehingga baju kaos dalamnya kelihatan. Saat itu juga timbul niat jahat tersangka untuk mencabuli korban.
Kemudian sekira pukul 17.00 wita. Tersangka hendak pulang kerumah, tersangka melihat korban di tempat parkiran Villa Bantaran Garden, kemudian tersangka menghampiri korban dimana saat itu dilihat oleh pemilik Villla Bantaran Garden Wayan Seheng. Dari tempat parkiran Villa garden kemudian Tersangka mengajak korban menuju gudang tempat pembuatan batako milik Pak Warka. Digudang batako tersebut tersangka menyetubuhi korban.
Terhadap perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI , Nomor 35, tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sesuai pasal 333 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Saat ini tersangka IWR diamankan di mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. (*KB).