BADUNG, Kilasbali.com -Dalam dua minggu, jajaran satuan narkoba Polres Badung berhasil membekuk sembilan pelaku penyalahguna narkoba. Dari kesembilan pelaku tersebut 7 (tujuh) adalah pengedar sedangkan 2 (dua) lainnya adalah pengguna.
Para pengedar barang haram itu berinisial HD (19), AE (26), AA (43), CR (28), AD (39), AA NS (29) dan AR (34) sedangkan dua orang pengguna berinisial DS (43) dan SY (44). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 40,58 gram brutto, 10 butir ekstasi dan cocain seberat 8,1 gram. Para pelaku ditangkap di tempat terpisah.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K. mengatakan, hasil tangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Badung sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba. “Para pelaku rata-rata tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya, Rabu (21/2/2018).
Kapolres juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda bangsa. “Ayo lawan dan katakan tidak pada narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegasnya. (Rls/*KB).