SosialTabanan

Ribuan Siswa dan Masyarakat seputaran Marga Bersih-Bersih Jalan Jelang Kedatangan Presiden RI

    TABANAN, Kilasbali.com– Jelang kedatangan Presiden Jokowi ke Marga, Jumat (23/2/2018), tepatnya ke Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Kelaci, Marga, Tabanan, membuat ribuan Siswa-siswi dan Masyarakat di seputaran jalan menuju TPB Margarana menggelar Kerja Bhakti, Kamis (22/2/2018) kemarin.

    Jalan-jalan yang tadinya, pinggir jalannya ditumbuhi rerumputan kini dibersihkan untuk menyambut kedatangan Presiden RI tersebut. Jalan yang dibersihkan mulai dari Desa Kukuh, Belayu, Kuwum dan Marga. Ribuan siswa-siswi setempat dikerahkan untuk pembersihan jalan, tidak lupa juga dibantu oleh petugas Kebersihan dan Guru masing-masing Sekolah.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Kegiatan Kerja Bhakti ini juga merupakan salah-satu wujud kecintaan masyarakat kepada Pemimpinnya, yaitu Presiden Joko Widodo. Rencananya, Jokowi akan menyerahkan sertifikasi tanah (PTSL) Gratis bagi kurang lebih 15.000 masyarakat di seputaran Marga.

    Bukan hanya jalan diseputaran Marga menuju Margarana yang dibersihkan, namun TPB Margarana pun dipersolek atau dipercantik. Mengingat, ini merupakan pertamakalinya Presiden Jokowi menginjakan kakinya di, Margarana, Kelaci, Marga.

    Baca Juga:  Bunda Paud Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

    Sebagai catatan, Program PTSL Gratis ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, serta berkesinambungan dan teratur, yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

    Baca Juga:  Muncul Pasangan Urip-Purnawan, Begini Tanggapan Sanjaya

    Guna percepatan pelaksanaan PTSL, menggunakan dana yang berasal dari pemerintah, maka sertifikat yang diterbitkan hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, Badan Hukum yang bergerak dalam bidang keagamaan dan sosial, yang penggunaan tanahnya untuk Tempat Peribadatan, Pesantren, Panti Asuhan, Panti Jompo, Cagar Budaya dan Situs atau Tempat Ziarah. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi