TABANAN, Kilasbali.com-Terkait Dugaan adanya penyerobotan aset Pemda yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yang diduga juga menjabat sebagai Anggota DPRD Tabanana, Ombudsman RI Perwakilan Bali, akan segera turun ke Tabanan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, selasa (13/3/2018). Umar Ibnu Alkhatab mengatakan jika pihaknya juga berencana turun ke lapangan atas dugaan penyerobotan aset tersebut. Dimana beberapa waktu lalu Ombudsman RI Perwakilan Bali sudah meminta atensi dari Bupati Tabanan terkait permasalahan ini. “Dan kami menunggu hasil yang dicapai Ibu Bupati dan segera juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mungkin setelah Nyepi,” jelasnya.
Tetapi tentunya pihaknya masih akan menunggu penjelasan dari Bupati Tabanan dan hasil yang akan didapatkan Ombudsman Bali saat turun ke lapangan. “Kasus ini tentu sangat penting untuk diperhatikan karena menyangkut aset Negara dan perilaku pejabat Negara,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait nama EW yang dihubung-hubungkan dengan salah satu anggota Fraksi PDIP, Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Ketua Fraksi PDIP untuk berbicara langsung dengan yang bersangkutan, untuk memastikan apa yang terjadi hanya saja hasilnya belum dilaporkan kepada dirinya. “Hasilnya belum dilaporkan, mungkin nanti sore atau nanti malam akan disampaikan hasilnya,” ujarnya.
Sedangkan sebagai Wakil Bupati Tabanan, Sanjaya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk mempertahankan aset milik Pemda Tabanan, sehingga apabila terbukti ada penyerobotan maka pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. “Tidak melihat dari fraksi apa, dari mana, dia siapa, kalau memang terbukti ada penyerobotan wajib hukumnya kita mempertahankan, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Pemda Tabanan juga sudah bersurat ke BPN dan Satpol PP untuk turun mengecek aset Pemda Tabanan, dan apabila memang ada pelanggaran maka hal itu akan dilaporkan oleh Pemda Tabanan. Dan kalau pun ada saling klaim, Sanjaya mengatakan jika hal itu sah-sah saja, karena nanti aka nada pembuktian oleh pihak berwajib baik dari kepolisian, Kejari Tabanan maupun Pengadilan Negeri Tabanan. “Dan setelah saya pastikan kepada Bagian Aset, disampaikan bahwa bukan 100 persen tetapi 1000 persen itu tanah Pemda Tabanan dengan sertifikat tahun 1992,” imbuhnya. (Dwa/*KB).