DenpasarPolitik

Jika Terpilih, Berapa Lama Koster Merealisasikan Janji Kampanye-nya?

    DENPASAR, Kilasbali.com– Seorang mahasiswa pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang di gelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (23/3/2018), melontarkan pertanyaan menarik kepada calon Gubernur Bali nomer urut 1 Wayan Koster. Jika terpilih, berapa lama pasangan Koster-Ace sejak dilantik dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya? Bagaimana jawaban Koster?

    Tak mau sesumbar, Koster mengatakan untuk merealisasikan program yang dirancangnya ada yang jangka pendek maupun jangka panjang. “Ada yang pendek, ada yang panjang. Ada yang 2 bulan, 6 bulan, setahun, bahkan 5 tahun,”katanya. Untuk jangka pendek, salah satu hal yang bisa segera diselesaikan adalah Perda tentang Desa Adat. “Soal Desa Adat bisa diselesaikan dalam 6 bulan termasuk pelaksanaannya,”kata Koster.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Karena menurut dia, masalah desa adat adalah sangat penting. Selain Perda Desa Adat, Perda Tata Ruang juga bisa diselesaikan dengan segera. Perda Tata Ruang yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan. Hal lain yang akan dilaksanakannya segera adalah penyusunan Perda tentang Perlindungan dan Pemajuan Kebudayaan di Bali. Yang didalamnya, mengenai aksara Bali, busana Bali dan Bahasa Bali.

    “Nama-nama jalan, kantor, toko dan lainnya harus memakai aksara Bali, kita akan buatkan standarnya,”ucap Koster. Dia juga akan menetapkan hari berbahasa dan berbusana Bali. Memang selama ini ada sejumlah kabupaten yang telah melaksanakannya, tapi kebijakan ini akan diterapkannya di seluruh Bali. “Sekarang ada tabanan dan Badung yang melaksanakannya, nanti kalau saya Gubernur wajib diterapkan diseluruh Bali,”tegasnya.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Prinsipnya, lanjut Koster program-program yang dicanangkan akan dilaksanakan secepanya. “Lebih cepat, lebih baik,”demikian Koster. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi