TABANAN, Kilasbali.com-Pelaku pencurian uang milik penunggu pasien di BRSU Tabanan, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan. Pelaku I Kadek alias Geblut (24), alamat Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, melakukan aksinya pada saat korbannya sedang tertidur saat menunggui pasien di BRSU Tabanan, senin (26/3/2018).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama I Gede Puspa Lisetiawan (24), asal Selemadeg Barat, Tabanan. Dimana pada saat itu korban I Gede Puspa sedang menemani adiknya yang dirawat di BRSU Tabanan di Sal Bougenville. Pada saat itu korban tertidur pada pukul 24.00 wita kemudian bangun pukul 05.30 wita, untuk menemani adiknya yang akan dirawat di ruangan berbeda tanpa membawa tas. Kemudian pada saat kembali ke ruangan, tas korban tidak ada, dan sempat menanyakan ke beberapa orang namun tidak ditemukan. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada Polisi.
Berdasarkan lapoan tersebut kemudian pada hari senin (26/3/2018) sekitar pukul 13.00 wita, Team Opsnal Res Polres Tabanan dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda. M. Hardian Andrianto, melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Berbekal hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku Geblut di rumahnya di Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 7.200.000 dari hasil pencurian yang dilakukan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tabanan, untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, membenarkan penangkapan pelaku pencuri uang milik penunggu pasien di BRSU Tabanan. Menurutnya kejadian seperti ini sudah sering meresahkan masyarakat, dan kali ini pelaku berhasil diamankan. ” Pelaku dengan mudah mengambil tas korban saat korban yang sedang menjenguk pasien di luar, sedangkan penunggu yang lain sedang terlelap tidur di ruangan Sal Bougenville BRSU Tabanan,” ungkapnya, senin (2/4/2018).
Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna merah marun, satu buah power bank warna putih, satu unit sepeda motor honda scoopy warna cream dan uang tunai sebesar Rp. 7.200.000. (*KB).