BadungBirokrasi

Perangi Narkoba, Instansi Pemerintah Diharapkan Ikut Serta Mendukung Program P4GN

    BADUNG, Kilasbali.com-Peran aktif khususnya instansi pemerintah dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sangat diperlukan. Pemberdayaan masyarakat anti narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti sosialisasi, advokasi dan diseminasi informasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang disesuaikan dengan program dari masing-masing instansi pemerintah pada khususnya.

    Peran serta Instansi pemerintah dalam P4GN termaktub dalam UI No 35 tahun 2009, Perpres Nomor 40 tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2013, Perda provinsi Bali Nomor 7 tahun 2017, Surat edaran Kemenpan RB Nomor 50 tahun 2017.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa,SH, Didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Ni Ketut Masmini menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dalam rangka program pemberdayaan penggiat anti narkoba di instansi pemerintah tahun anggaran 2018, jumat (13/4/2018), di Hotel Grand Mega, Kuta, Badung. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang perwakilan instansi pemerintah yang menjadi peserta dalam kegiatan rapat kerja ini.

    “Muara rapat kerja ini adalah penguatan,dimana peserta ini bisa menjadi agent action dari BNN untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat lingkungan keluarga dan lingkungan kerja” ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, SH.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    Peran penggiat khususnya dari instansi pemerintah diharapkan memberikan kontribusi terhadap upaya untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini juga sebagai upaya pengembangan penggiat sebagai perpanjangan tangan untuk menyampaikan tentang bahaya narkoba terutama dilingkungan teman sejawatnya. Sehingga lingkungan kerja akan menjadi imun, dan pegawai memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan narkoba, sehingga terwujud lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    “Peserta pelatihan ini diharapkan dapat menyusun kebijakan anri naroba diingkungannya sesuai fungsinya, melaksanakan kegiatan P4GN di lingkungannya secara mandiri serta membentuk relawan dan penggiat anti narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN minimal di lingkungannya dan tempat kerjanya ” ungkapnya. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi