TABANAN, Kilasbali.com-Jajaran Polres Tabanan melakukan operasi cipta kondisi, dengan menyasar warung masyarakat yang menjual minuman beralkohol, selasa (17/4/2018). Dimana pada operasi cipkon tersebut puluhan botol minuman beralkohol jenis arak berhasil diamankan oleh Jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polres Tabanan.
Operasi cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan oleh Polsek Tabanan, berhasil mengamankan enam botol ukuran 600 ml, berisi minuman beralkohol jeni arak, dan dua botol ukuran 1.500 ml yang juga berisi minuman beralkohol jenis arak. Dimana minuman beralkohol jenis arak ini didapat di warung milik I Ketut Ngurah Trisna Bayu, di Jl. Durian No 15, Banjar Sakenan Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Semua barang bukti jenis minuman beralkohol arak ini dibawa ke Polsek Tabanan.
Selain Polsek Tabanan, Operasi Cipkon ini juga dilakukan oleh Polsek Baturiti. Dimana petugas berhasil mengamankan lima botol ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis arak yang sudah dicampur dengan madu berhasil diamankan dari warung milik I Wayan Partayasa (29), di Banjar Peneng, Desa Mekarsaei, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan empat botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis arak dari warung milik Ni Wayan Kasini (44), Banjar Belah, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Untuk barang bukti sembilan botol minuman jenis arak tersebut saat ini disita di Polsek Baturiti.
Kapolsek Baturiti, Kompol I Nengah Sumadi mengatakan, operasi cikon tersebut bertujuan untuk menekan tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah Baturiti, serta untuk menciptakan kondisi yang aman dan damai. (*KB).