HukumTabanan

Nasib Terpidana Kasus Pemeresan CPNS, Candra Dewi Segera Jalani PB Sedangkan Jagrem Tunggu Usulan Remisi Pertama

    TABANAN, Kilasbali.com– Terpidana kasus pemerasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan beberapa tahun lalu, Nyoman Candra Dewi sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Sedangkan terpidana lainnya, I Gede Jagrem baru diusulkan untuk mendapatkan remisi pertama karena baru membayarkan denda dan uang pengganti.

    Sebelumnya di tanggal 20 Januari 2016 lalu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Jagrem, dan Candra Dewi dijatuhi hukuman 4 tahun. Hukuman yang diterima Jagrem lebih rendah dari tuntutan Jaksa kala itu yakni hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengganti kerugian para korban pemerasan Rp 595 juta. Sedangkan Candra Dewi dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.Kalapas Tabanan, I Putu Murdiana menjelaskan bahwa Candra Dewi akan segera menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan SK Menkumham No. M.HH-05.PK.01.04.05 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018. “Dimana tanggal bebas PB dari Candra Dewi ini adalah tanggal 30 April 2018,” ujarnya Selasa (24/4/2018).

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut di Desa Nyambu

    Selanjutnya, Candra Dewi pun akan menjalani masa PB dengan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sampai dengan 26 November 2019. Dan sebelumnya, mantan Kasubag Hukum dan SDM DKP Tabanan itu juga sudah menjalani asimilasi di LPD Pandak Gede. Asimilasi sendiri merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dengan masyarakat, bekerjasama dengan pihak ketiga. Ditambahkannya, asimilasi ini merupakan salah satu persyaratan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Hanya saja setelah satu bulan menjalani asimilasi, Candra Dewi dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya sering kali tidak ada ditempat.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, maka Candra Dewi pun harus disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hingga ditentukan sanksi berupa pencabutan SK asimilasi. “Seharusnya yang bersangkutan menjalani asimilasi hingga PB dimulai tanggal 30 April 2018, tetapi karena dikenakan sanksi jadi asimilasi dicabut dan yang bersangkutan harus kembali ke Lapas sampai tanggal PB,” papar Murdiana. Sementara untuk Jagrem nampaknya masih harus lebih lama lagi berada di hotel prodeo lantaran ia baru membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian Rp 595 juta. Sehingga pihaknya baru mengusulkan remisi pertama yaitu remisi Nyepi 2018 yang saat ini sudah usulannya sudah di Ditjenpas namun belum sidang TPP. “Karena baru membayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian maka baru mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Dan saat ini usulan remisi pertama masih menunggu persetujuan pusat saja,” pungkasnya. Hal itu pun diamini oleh Jagrem yang ditemui disela-sela kegiatan Pentas Seni di Lapas Tabanan, Senin (23/4). Ia membenarkan jika ia sudah membayarkan denda dan pengganti kerugian. “Iya sudah dibayar,” ujarnya sembari mengatakan jika kondisinya saat ini sehat. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi