KarangasemPolitik

Koster Canangkan Program Dana Pengabdian untuk Prajuru Adat

    KARANGASEM, Kilasbali.com-Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menggelar kampanye di Kabupaten Karangasem. Salah satu tempat yang disambangi kandidat yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKPI, PKB dan PPP adalah Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

    Di hadapan ratusan warga, Koster memaparkan sejumlah program kerja yang akan dijalankannya selama memimpin Bali kelak. Melalui konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali, ia memiliki lima program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali. Salah satunya adalah di bidang adat, agam, seni, tradisi dan budaya.

    Baca Juga:  Badung Angelus Buana di Karangasem, Giri Prasta Wujudkan Nawacita Jokowi

    Ada beberapa hal yang digagas di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Salah satunya adalah memperkuat kewenangan desa adat. Hal itu akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, bantuan untuk desa adat juga akan ditingkatkan. Dari sebelumnya sebesar Rp225 juta per tahun, kini bantuan tersebut akan ditingkatkan menjadi minimal Rp275-300 juta per tahun.

    Dana itu untuk memperkuat kewenangan desa adat seperti penyelenggaraan program peningkatan karakter, kapasitas dan jati diri masyarakat Bali agar semakin bisa bersaing. Di sisi lain, Koster juga ingin prajuru adat mendapat perhatian dari pemerintah. “Kesejahteraan prajuru adat seperti klian dan bendesa itu harus dipikirkan. Kalau kepala desa kan sudah dapat tunjangan gaji,” kata Koster di Banjar Dinas Cemara Tebel, Senin 30 April 2018.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Nantinya, anggaran dari BKK akan ditingkatkan agar prajuru adat seperti kelian dan bendesa bisa dialokasikan dans kesejahteraan. “Agar prajuru adat ada untuk beli pulsa dan transport,” ujarnya.

    Bantuan itu, Koster melanjutkan akan langsung diberikan kepada desa adat, tidak lagi melalui desa dinas seperti sekarang. “Sekarang ini kan bantuannya disalurkan ke desa dinas dulu, baru ke desa adat. Nanti aturannya diubah agar bantuannya langsung ke desa adat,” papar dia. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi