TABANAN, Kilasbali.com-Ada yang unik dari sidang tipiring pelanggaran KTP dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kantor Pengadilan Tabanan pada Selasa (8/5/2018) pagi. Dimana salah satu pelanggar bernama Sisilia tinggal di Kecamatan Kediri, Tabanan pingsan setelah hakim ketok palu. Ia pingsan karena kelelahan. Bahkan karena pingsan itu, sidang sempat di skors 15 menit.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, Sisilia pingsan sekitar pukul 11.00 Wita. Begitu giliran pelanggaran Sisilia karena tidak membawa KTP di bacakan hakim, dilanjutkan dengan hakim ketok palu, mendadak Sisilia pingsan. Sontak saat itu banyak peserta sidang yang lain terkejut dan langsung menggotong Sisila ke belakang. “Posisi saat itu dia (Sisilia) di depan hakim, dan setelah sadar Sisilia mengaku kelelahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa siang.
Bahkan kata Sarba, sesaat Sisilia asal Sumbawa itu pingsan, sidang sempat di skors selama 15 menit. Namun setelah semuanya tenang sidang kembali dilanjutkan. “Memang sempat di skors tapi tak lama sekitar 15 menit. Ini murni capek bukan karena terkejut ketika hakim ketok palu, orang denda ringan,” katanya.
Ditambahkan, sidang tipiring ini dilakukan atas pelanggaran PKL melanggar dan tidak membawa KTP saat Tim Yustisi Minggu lalu mengadakan razia di Kecamatan Kediri, Tabanan. Ada 18 berkas yang diajukan, tetapi dihadiri oleh 12 orang. Dari 12 yang hadir tersebut, 1 orang ditolak karena mewakili tanpa surat kuasa dan 1 orang berkasnya tidak ditemukan di Pengadilan Negeri (PN). “Nanti yang tidak hadir sidang dan belum di putus, akan di sidang lagi sesuai dengan jadwal yang ada di PN,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan denda yang diberikan oleh masing-masing pelanggar itu wewenang dari hakim, dan pihaknya langsung menyerahkan. “Jadi itu wewenang hakim berapa diputus,” tegasnya.
Sarba menambahkan, untuk razia PKL akan terus dilakukan guna menciptakan kota menjadi indah dan tertib. Sedangkan ia pun memperingati untuk PKL berjualan ditempat yang tidak dilarang. Jangan berjualan diatas trotoar ataupun dijalan karena itu akan berimbas pada kemacetan berlalulintas. “Jualan sesuai aturan, kalau sudah begitu tidak ada yang menindak,” tegas Sarba. (*KB).