BADUNG, Kilasbali.com – Seorang oknum PNS, Wayan Santika (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan, Denpasar Selatan diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya di Jalan Padma, Denpasar Timur, Selasa (24/4/2018) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Saat rumahnya digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,42 gram.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, oknum PNS tersebut merupakan seorang residivis. Ia pernah dipenjara selama 8 bulan dalam kasus yang sama dan bebas pada pertengahan tahun 2016.
Tersangka Santika masuk target operasi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung mendapatkan informasi jika tersangka kerap memakai dan mengedarkan narkoba. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya. “Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram. Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan,” terangnya didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Djoko Hariadi di Mapolres Badung, Jumat (18/5/2018).
Saat diperiksa, Santika mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kerobokan berinisial TM. Ia membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan sistem tempel. “Tidak hanya mengkonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba,” tegas Kapolres.
Selain menangkap oknum PNS, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba lainnya. Mereka adalah Wayan Ariana (34), Ngurah Arta Gunawan (26), Kadek Agus Sukaryanata (34) dan Made Subrata (41).
Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk tersangka Wayan Ariana ditangkap di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan dengan barang bukti 6 paket sabu. Kemudian Ngurah Artha Gunawan ditangkap di Jalan Toyoning, Gang Drupadi,Kedonganan, Kuta dengan barang bukti 13 butir ekstasi.
Sementara tersangka Kadek Agus Sukaryanata diringkus polisi di jalan Kargo Indah, Denpasar Barat dengan barang bukti sabu seberat 0,46 gram.Sedangkan Made Subrata ditangkap di Jalan Pengubungan, Kerobokan, Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 7.36 gram. (Rls/*KB).