DENPASAR, Kilasbali.com-Polda Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil operasi cipta kondisi agung tahun 2018, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. dipimpin langsung Waka Polda Bali Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sunartha didampingi Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar serta Kepala BPOM Cab. Denpasar, Rabu, (6/6/2018).
Barang bukti hasil tangkapan operasi cipta kondisi agung tahun 2018 ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H yang dilaksanakan selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 27 April s/d 17 Mei 2018 serentak di wilayah hukum Polda Bali dan Polres Jajaran.
Minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 2.137 botol dan 4.392,1 liter terdiri dari tuak 196,1 liter, arak 145 botol dan 4196 liter, mix 132 botol, mix max 1.200 botol dan bir 360 botol. Pemusnahan barang bukti diawali oleh pemecahan botol yang berisikan miras oleh Waka Polda Bali dan tamu undangan sebelum 2.137 botol miras tersebut dihancurkan oleh alat berat.
Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sunartha usai kegiatan pemusnahan barang bukti menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga situasi dan kondisi dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H, khususnya di wilayah hukum Polda Bali. “Agar seluruh pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan aman dan Lancar.” Ucap mantan Kapolresta Denpasar ini. (Rls/*KB).