TABANAN, Kilasbali.com– THR bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemkab Tabanan mulai dibayarkan pada rabu (6/6/2018). THR yang akan diterima adalah sesuai dengan gaji utuh yang diterima PNSD setiap bulannya. Total ada Rp 33 Miliar dana yang digelontorkan Pemkab Tabanan untuk membayarkan THR 7.543 PNSD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, rabu (6/6/2018). Dimana THR bagi PNSD di Pemkab Tabanan akan mulai dibayarkan Rabu (6/6/2018). Sedangkan untuk gaji ke 13 baru akan dibayarkan di awal bulan Juli 2018 nanti. “Jadi total dananya Rp 33 Miliar untuk THR dan Rp 33 Miliar untuk pembayaran gaji ke 13,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkab Tabanan tidak kesulitan untuk memenuhi pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut karena sudah masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan salah satu komponen pendapatan di dana perimbangan pada APBD Tabanan. “Memang dibebankan ke APBD Daerah tetapi kita tidak melakukan pergeseran anggaran karena memang sudah dialokasikan,” tegasnya. (*KB).