PemerintahanTabanan

Bupati Eka Berikan Jawaban dan Penjelasan tentang Pemandangan Umum Fraksi di DPRD

    TABANAN, Kilasbali.com– Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan jawaban dan penjelasan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan tentang 2 (dua) Ranperda yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat (12/10/2018) di Aula Rapat DPRD Tabanan. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Ketut Suryadi.

    Dalam penjelasannya, Bupati Eka mengatakan sebelumnya sudah disampaikan 2 (dua) rancangan Ranperda, antara lain Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Tabanan pada P.T Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Sebagai Upaya untuk menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi Dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut”, pungkas Bupati Eka.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Dirinya menyampaikan dalam rancangan APBD yang sebelumnya disampaikan mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,16 %. Secara internal dijelaskan penurunan itu disebabkan pendapatan asli Daerah yakni Retribusi Daerah sebesar 3,66%. Hal tersebut diakibatkan karena pengelolaan obyek wisata Bedugul masih dalam proses dan direposisinya penerimaan retribusi tempat khusus parkir yang menjadi satu kesatuan dengan penerimaan DTW.

    Sedangkan penurunan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 6,78% disebabkan karena menurunnya prosentase kepemilikkan saham pada Bank BPD Bali. Disi lain, menurunnya pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar 13,42% yang diakibatkan oleh adanya reposisipos komponen dana BOS yang semula bagian dari PAD menjadi lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 43,5 Milyar, mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018.

    Baca Juga:  Tahun Ini Tabanan Kebagian Program Digital Talent Scholarship

    Dikatakannya juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah, sepakat dengan Pandangan Dewan untuk melakukan upaya-upaya terobosan melalui langkah-langkah, diantaranya, melakukan pendataan terhadap subyek dan obyek pajak, melakukan kerjasama dengan BPD Bali dalam penerapan pajak online, melaksanakan perampungan pajak dikaitkan dengan adanya penerapan sistem Self Asessment, melakukan verifikasi terhadap piutang PBB-P2, dan lain-lain.

    Ditambahkan juga dengan menurunnya Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah juga mengalami penurunan. Hal itu, dikatakan Bupati Eka mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Daerah. “Namun demikian kita berkomitmen memberikan ruang pada program prioritas sebagaimana amanat RPJMD”, jelas Orang nomer satu di Tabanan itu.

    Terkait dengan Jamkrida Bali Mandara, Srikandi asal Tegeh Angsri itu menjelaskan Jamkrida merupakan BUMD milik Daerah, yang dibentuk dengan tujuan untuk menumbuh kembangkan UMKM di Bali serta membantu memberikan solusi atas permasalahan UMKM yang sudah Feasible (Layak) tetapi belum Bankable (masih memenuhi syarat). “Sampai dengan akhir tahun 2017 jumlah penjaminan yang telah dilakukan sebesar Rp. 2 Triliun lebih terhadap 42 ribu lebih terjamin. Dilihat dari sebaran penjaminan per-wilayah, jumlah penjaminan untuk Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 254 milyar lebih”, jelas Bupati Eka.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    “Kami Sepakat dengan Pemandangan Umum Fraksi Dewan, bahwa Rancangan APBD Tahun 2019 perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku”, tambah Bupati Eka. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi