BirokrasiTabanan

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Villa Yang Melanggar Aturan dan Bodong di Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com– Adanya keluhan masyarakat mengenai pembangunan sebuah villa di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan yang diduga melanggar sepadan sungai mengesankan adanya pembiaran dari sejumlah pihak yang berwenang untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

    Salah seorang sumber di lapangan menyebutkan jika persoalan mengenai pembangunan villa yang melanggar aturan mungkin saja tidak hanya terjadi pada Villa Sahaja Sawah di Banjar Kelecung Kaja, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan tersebut. Terlebih Tabanan merupakan salah satu Kabupaten strategis yang lokasinya kini semakin dilirik para investor. “Persoalan pembangunan villa yang diduga melanggar sepadan sungai sehingga masyarakat mengeluh ini mungkin hanya salah satunya, karena Tabanan cukup luas bisa saja terjadi juga di wilayah lain,” ujar salah seorang sumber yang enggan dimediakan namanya.

    Maka dari itu menurutnya, lembaga yang berwenang menindak pelanggaran yang dilakukan oleh investor-investor tersebut harus bersikap tegas. Selain memantau proses pembangunan juga harus dipantau proses perijinannya agar sesuai dengan prosedur. “Apalagi hal ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD di Tabanan,” imbuhnya.

    Sementara itu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa pihaknya memang sudah mendengar adanya informasi bahwa ada villa yang pembangunannya diduga melanggar sepadan sungai, hanya saja pemilik villa bukanlah anggota dari PHRI Tabanan. Padahal pihaknya sudah pernah bersurat kepada villa tersebut untuk dapat berkoordinasi dengan PHRI Tabanan. “Padahal kita ingin merangkul seluruhnya sehingga koordinasi kita berjalan baik, antar pengusaha dan dengan pemerintah,” ungkapnya, rabu (24/10/2018).

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Terlebih menurutnya banyak villa yang berkedok rumah pribadi dan dibangun atas nama orang lokal padahal pemiliknya investor asing yang sejatinya menguntungkan bagi peningkatan PAD Kabupaten Tabanan. Pemasaran pun dilakukan secara online sehingga seperti tak terlihat. Sehingga atas adanya keluhan masyarakat tentang pembangunan villa yang diduga melanggar sepadan sungai tersebut, pihaknya menghimbau agar para pengusaha mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemic. “Dalam pembangunan selain harus mengantongi ijin, tentu harus mengantongi persetujuan dari para penyanding, masyarakat setempat dan sebagainya agar jangan sampai berpolemik dengan masyarakat dan lingkungan dikemudian hari, itu selalu kita tegaskan kepada anggota PHRI,” tegasnya.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Disamping itu, pemerintah juga harus tegas menata pariwisata yang ada di Tabanan, harus ada master plan yang jelas dimana lokasi yang bisa dibangun akomodasi pariwisata dan tidak sehingga tidak ada pengusaha yang melabrak aturan. “Sesuai dengan daerah Tabanan yang dikenal dengan pertaniannya, pariwisata berbasis pertanian sangat cocok di Tabanan mungkin dengan terus mengembangkan desa wisata, objek-objek wisata di desa termasuk membuat penginapan wisatawan dengan memanfaatkan pondok-pondok atau rumah warga setempat,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, Villa Sahaja Sawah sudah berijin di tahun 2015 lalu. Hanya saja mengenai adanya keluhan masyarakat terkait pembangunan yang dilakukan pihak villa dan diduga melanggar sepadan sungai, pihaknya belum bisa memastikan dan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. “Tentunya kami mengeluarkan ijin sesuai ketentuan dan kami akan respon ke lapangan, jika nanti ada peruntukannya diluar ijin yang kami keluarkan maka akan dievaluasi,” ungkapnya. (dwe/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi