BirokrasiTabanan

UMK Tahun 2019 di Tabanan Naik Tipis Sebesar Rp 2.419.331

    TABANAN, Kilasbali.com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2019 diproyeksi naik sebesar Rp 2.419.331. Jumlah ini meningkat tipis dari pada UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.239.500. Kenaikan UMK ini berpedoman pada pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabanan, I Putu Santika menjelaskan kenaikan UMK ini dilakukan setiap tahun oleh tim pengupahan kabupaten. Ditetapkan angka UMK tidak semata-mata dinaikan secara cuma-cuma melainkan ada rumus baku. “Memang ada peningkatan tipis dari UMK 2018 ke tahun 2019,” ungkapnya, Jumat (2/11/2018).

    Baca Juga:  Aspirasi Petani Milenial Dukung Made Urip Maju Tabanan I

    Dikatakanya, angka UMK ini sebelumnya telah dilakukan kajian oleh tim pengupahan. Timnya itu diantaranya dari perguruan tinggi, apindo, Dinas Pariwisata dan lainya. Cara mereka menetapkan UMK, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflansi sehingga akan ketemu angka UMK yang ditetapkan di tahun 2019.

    Santika menambahkan angka UMK tahun 2019 tidak mengacu lagi kepada survai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab sudah ada pedoman dari PP 78 tahun 2015. Serta angka UMK yang ditetapkan tahun 2019 sudah diatas dari KHL. Artinya dari UMK didapat masyarakat tidak sampai kekurangan. “Kami tetapkan UMK ini pada saat hasil kordinasi beberapa hari lalu,” jelasnya.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Untuk selanjutnya sebelum Bulan Januari 2019 direalisasikan, pihaknya akan mengkordinasikan UMK yang sudah ditetapkan kepada Bupati Tabanan untuk diketahui dan mendapatkan rekomendasi. Setelah itu akan diajukan ke Provinsi “Kami kordinasikan dulu ke Bupati, tetapi tidak ada perubahan UMK di tahun 2019 tetap sesuai dengan kajian,” tegas Santika. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi