BirokrasiTabanan

Rapat Penyelesaian Sengketa Tanah SMPN 4 Tabanan Belum Membuahkan Hasil, Desa Pekraman Tunjuk Tetap Yakin Tanah SMPN 4 Tanah Adat

    TABANAN, Kilasbali.com– Pemerintah Kabupaten Tabanan akhirnya mengundang pihak Desa Pekraman Tunjuk untuk mengikuti rapat penyelesaian masalah pertanahan yang dihadapi kedua belah pihak. Dimana dalam hal ini tanah lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan terjadi saling klaim oleh Desa Pekraman Tunjuk dan Pemkab Tabanan. Sayangnya, rapat tersebut tidak membuah hasil lantaran tidak dihadiri oleh para pengambil keputusan sehingga rapat terpaksa ditunda.

    Dari pantauan di lapangan, rapat yang difasilitasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabanan itu digelar di ruang rapat VIP Lantai II Kantor Bupati Tabanan dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Rapat tersebut turut mengundang Perbekel Desa Tunjuk, Kelian Dinas Banjar Tunjuk Kaja, Bendesa Adat Tunjuk dan Kelian Banjar Tunjuk Kaja. Namun karena pengambil keputusan seperti Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan tidak dapat hadir dalam rapat tersebut, maka rapat belum menghasilkan apa-apa dan ditunda.

    Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ini muncul ketika krama Desa Pekraman Tunjuk bermaksud mensertifikatkan tanah adat seluas 6.000 m2 yang kini menjadi lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan di Banjar Tunjuk Kaja, Desa Tunjuk, Tabanan, melalui program PTSL. Namun pensertifikatan tersebut ditunda oleh BPN Tabanan lantaran status tanah tersebut belum ‘clean and clear’ akibat adanya klaim dari Pemkab Tabanan yang juga hendak mensertifikatkan tanah tersebut. Menurut Pemkab Tabanan tanah tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Tabanan sejak tahun 2006 silam.

    Usai rapat, Bendesa Adat Tunjuk, I Made Nawa membenarkan jika rapat ditunda untuk sementara waktu lantaran pengambil keputusan tidak bisa hadir. Kendatipun demikian, pihaknya masih tetap meyakini jika tanah lokasi berdirinya SMPN 4 Tabanan merupakan milik Adat atau Desa Pekraman Tunjuk yang dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti surat Berita Acara perjanjian tahun 2000 tentang penyerahan tanah seluas 6.000 m2 tersebut dari Desa Adat kepada Kanwil Depdiknas Provinsi Bali degan status Hak Guna Pakai. “Kami juga sampaikan sejarah sekolah itu, dan kami tunjukkan bukti-bukti yang menguatkan jika itu tanah duwen Adat,” tegasnya.

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Disisi lain, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan tanah milik Adat tersebut digunakan sebagai sekolah, karena krama hanya ingin mensertifikatkan tanah milik Adat agar kepemilikannya jelas. “Kami mendukung program pemerintah dibidang pendidikan untuk mencerdaskan warga dengan memberikan tanah itu sesuai perjanjian, tetapi kami juga mendukung program Presiden RI Bapak Jokowi agar semua tanah mempunyai kepastian hukum dengan mensertifikatkan tanah duwe Adat ini, dan ini agar cepat terselesaikan,” paparnya.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Pihaknya pun mengaku cukup heran, bagaimana proses yang terjadi sehingga tanah tersebut tercatat menjadi aset Pemkab Tabanan di Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. Namun dalam catatan aset yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan status tanah untuk SMPN 4 Tabanan hanya Hak Pakai, sedangkan sesuai perjanjian yang ada Desa Adat Tunjuk memiliki status Hak Milik atau yang memiliki tanah tersebut. “Kok bisa jadi aset Pemkab Tabanan itu bagaimana riwayatnya?,” lanjutnya.

    Maka dari itu, pihaknya berharap agar permasalahan ini bisa segera tuntas dan Pemkab Tabanan menarik surat penundaan yang sempat dikirimkan ke BPN Tabanan untuk menunda permohonan pensertifikatan tanah tersebut, sehingga permohonan yang diajukan Desa Pekraman Tunjuk bisa segera diproses. “Karena kalau seluruh persyaratan sudah dilengkapi maka BPN Tabanan tinggal memprosesnya saja, dan karena tanah tersebut milik Desa Adat,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Aspirasi Petani Milenial Dukung Made Urip Maju Tabanan I

    Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya juga tidak menamfik jika rapat sementara ditunda. Menurutnya Bagian Tata Pemerintah hanya sebagai tim fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan sehingga tidak bisa mengambil keputusan. “Karena kami hanya mensertifikatkan tanah milik Pemkab Tabanan dan menunda apabila terjadi permasalahan, sedangkan tadi para pimpinan atau pengambil keputusan kebutulan tidak bisa hadir,” ungkapnya.

    Hanya saja, sesuai catatan aset yang ada di Bakeuda Tabanan tanah tersebut telah masuk menjadi aset Pemkab Tabanan sejak tahun 2006 lalu. Sedangkan Desa Pekraman Tunjuk memiliki bukti kepemilikan dengan surat perjanjian tahun 2000 tersebut. “Hal ini membuat tidak bisa disertifikatkan, jadi rapat ditunda sampai nanti pengambil keputusan hadir untuk dicarikan solusi,” tandasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi