TABANAN, Kilasbali.com-Dua orang pelaku pencurian sepeda motor di depan toko Alfamart di Jalan By Pass Ir Soekarno tepatnya di Lampu Merah Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Tabanan. Kedua kaki pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena saat hendak diringkus pelaku berusaha untuk kabur dan melawan petugas.
Kedu pelaku yakni Sugeng ( 32 ) dan Rizal (20) berhasil diringkus hari Senin siang (28/1/2019) di seputaran Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail kepada wartawan, menjelaskan pengungkapak kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal ketika adanya laporan dari korban yakni I G N Agung R (20) asal Penebel Tabanan. Korban dalam laporanya menyebutkan sepeda motor Vario DK 8497 HP warna hitam miliknya hilang saat di parkir di depan Alfamart di By Pass Ir Soekarno, Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Korban memarkir sepeda motornya hari Minggu ( 27/1/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Namun keesokan harinya yakni Senin ( 28/1/2019) sekitar pukul 06.00 Wita korban yang hendak mengambil sepeda motornya kaget, karena motornya sudah tidak ada lagi di tempat. “Kami kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta penyisiran,” jelasnya. Berbekal rekaman CCTV yang ada di toko Alfamart, akhirnya keberadaan pelaku dapat dilacak.
Pada hari itu juga yakni Senin ( 28/1/2019) kedua pelaku berhasil diamankan. Sugeng asal Samarinda Kalimantan Timur berhasil di amanan di seputaran Singakerta, Ubud, Gianyar, sementara Rizal asal Jember Jawa Timur berhasil diamankan di Jalan Jukut Paku, Ubud, Gianyar. “Kedua tersangka berusaha kabur dan kami pun ambil tindakan keras terukur,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario DK 8497 HP, satu unit sepeda motor Honda Versa hitam dengan nomor polisi P 3573 XO, satu buah anak kunci sepeda motor Honda Versa hitam P 3573 XO, satu buah helm Ink hitam dan satu buah helm Yamaha N-Max warna putih.
Tersangka melakukan aksi kejahatanya dengan modus operandi membuka paksa kunci kontak motor menggunakan kunci kontak motor lain hingga aus dan terbuka. Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat ( 1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (*KB).