BirokrasiTabanan

11 Anggota di Kesatuan Polres Tabanan Naik Pangkat dan 1 Orang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    TABANAN, Kilasbali.com-Sebanyak 11 anggota Polres Tabanan naik pangkat dan satu orang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara korp rapor kenaikan pangakat pengabdian dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Mapolres Tabanan, Jumat (1/2/2019).

    Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa yang dihadiri seluruh perwira Polres Tabanan para kasat dan kapolsek.

    Anggota yang naik pangkat dari IPTU menjadi AKP masing masing I Made Aryadana jabatan Kanit Binmas Polsek Tabanan dan I Made Sunarya jabatan Kasat Tahti Polres Tabanan. Kenaikan pangkat AIPTU dinaikan setingkat lebih tinggi menjadi IPDA sebanyak 9 orang.

    Sementara itu pada upacara tersebut juga dibacakan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor : KEP / 908 / XII / 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) dengan memutuskan dan menetapkan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018 diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian, yakni Brigadir AIPTU I GEDE KETUT SANCA KUWALA, Pangkat / Nrp. APTU / 75030510, Jabatan Brigadir 12 Unit turjawali Sat Sabhara Polres Tabanan. Karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

    Baca Juga:  Internal Golkar Tabanan Sodorkan Lima Bacabup

    Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa dalam sambutanya menegaskan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi merupakan perwijudan penerapan Reward and Punishment di lingkungan Polri. Dimana ada personel yang mendapatkan Reward berupa kenaikan pangkat, disatu sisi ada Punishment berupa PTDH atas tindakan indisipliner dari anggota tersebut.

    “Berkacamata dari hal tersebut diatas semoga dapat menginpirasi dan menggugah semangat kita semua, generasi Polri masa kini untuk bekerja dengan baik dan berhati-hati dalam bertindak, selalu intropeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan menyimpang dari aturan dan ketentuan serta dari kode etik Polri, dan yang terpenting adalah membentengi diri dengan pondasi agama yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat merusak moral,” tegasnya.

    Kepada yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tentunya agar disertai dengan perubahan sikap (santun bertutur kata dan sopan dalam bertindak) dan landasi semangat kerjasama dan kemitraan. Selaku Pimpinan Polres Tabanan, ia mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat.

    Pada kesempatan itu juga diberikan ucapan selamat kepada anggota yang purna tugas sesrta diberikan kenang-kenangan cindra mata. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi