DENPASAR, Kilasbali.com – DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membahas Ranperda Tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Nantinya, setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali akan dikenai kontribusi dengan besaran tertentu, yang rencananya di awal akan ditetapkan US$ 10.
Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI periode 2014-2019, Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, negara kompetitor yang menjalankan kepariwisataan juga menerapkan hal yang sama.
Menurutnya, pengenaan tarif itu hanya perlu disosialisasikan dan dijelaskan kepada wisman untuk apa peruntukannya.
“Saya kira tidak masalah. Karena kalau kita masuk ke luar negeri, pungutannya cuma sekali dan itu untuk semua tempat-tempat wisata,” jelas Rai Wirajaya, Senin, (4/2/2019).
Dari penggodokan Ranperda itu, Rai Wirajaya mendapatkan bocoran, tarif US$ 10 itu digunakan untuk asuransi.
Hal itu juga dinilai positif sebagai kontrol terhadap pungutan-pungutan lain di tempat wisata yang mengatasnamakan asuransi.
Sebab, selama ini banyak kawasan wisata yang mengutip tarif lebih sebagai asuransi.
“Jangan sampai di tempat wisata satu memungut asuransi ditambah tiket masuk, tidak ada kejelasan apa bener ada asuransi atau tidak, jadinya ini akan dibagikan sesuai proporsional mereka,” jelasnya. (jus/*KB).