TABANAN, Kilasbali.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali mendorong agar hasil kepatuhan pelayanan publik Pemkab Tabanan pada tahun 2019 ini masuk kategori hijau tua. Pasalnya pada tahun 2018, Pemkab Tabanan masuk zona kuning atau mendapatkanpredikat pelayanan publik dengan nilai terendah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkathab saat melakukan bimbingan teknis mengenai pelayanan publik di Pemkab Tabanan, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya bimbingan teknis yang dilakukan adalah mengenai apa saja yang perlu disiapkan dan dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. “Disamping itu kita juga ingin menegaskan kembalikomitmen Ombudsman RI Perwakilan Bali untuk mendorong agar ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik ke arah yang lebih baik,” tegasnya. Dengan begitu, diharapkan Pemkab Tabanan pada penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2019 ini bisa masuk zona hijau, bahkan hijau tua yang nilainya mendekati 100. “Maka dari itu kita minta komitmen Pemkab Tabanan untuk meningkatkan pelayanan publik, dan kami rasa tidak sulit karena tinggal menambahkan, mengubah serta menyempurnakan apa yang sudah ada,” paparnya.
Pihaknya pun membenarkan jika ada 18 OPD di Pemkab Tabanan yang pelayanan publiknya masih kurang sehingga membuat Pemkab Tabanan masuk zona kuning. Hanya saja dirinya mengaku tidak hafal dan menambahkan jika hal itu terjadi lantaran proses pelimpahan pengurusan perijinan dari OPD teknis terkait ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sempat menemui kendala. “Kendalanya itu karena proses pelimpahannya belum tuntas, ya karena aturannya yang belum jelas serta adanya ego sektoral dimana dinas-dinas terkait ada yang merasa lebih berhak mengurusi soal ijin-ijin tertentu,” imbuhnya.
Namun menurutnya, berdasarkan penyampaian dari Pemkab Tabanan yang diwakili Sekda Tabanan I Gede Susila, saat ini proses pelimpahan perijinan ke PTSP sudah clear sehingga kini tinggal mengecek dan memastikan apakah semuanya sudah berjalan dengan baik atau belum. (*KB).