KriminalTabanan

Polsek Kediri Ringkus Pengoplos Gas LPG

    TABANAN, Kilasbali.com– Team Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Dua pelaku Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, sabtu (2/2). Saat ini kedua pelaku dan barang bukti puluhan tabung gas LPG saat ini diamankan di Polsek Kediri guna penyedikan lebih lanjut.

    Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG tersebut atas laporan dari masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos gas LPG, selain itu juga warga sering melihat ada orang yang membawa tabung gas LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut pada hari sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 19.00 wita kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan gas LPG. “Dengan adanya informasi tersebut kemudian team turun melakukan penyelidikan di TKP, dan memang benar team menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri,” jelas AKP Marzel, selasa (12/2/2019).

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Simakrama di Banjar Panti dan Pastikan Realisasi Satu Dokter Satu Desa

    AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas LPG oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan gas LPG 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan gas LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya.

    Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar,” tegasnya.

    Baca Juga:  Gebyar Sambungan Baru Perumda TAB Diikuti 1.913 Pendaftar Selama 2 Bulan Digelar

    Dalam kasus pengoplosan gas LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabung LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya satu buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 cm yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas LPG, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg. (*KB).

    Back to top button