HukumTabanan

Staf Desa Bengkel Sari Diduga Selewengkan Pajak Dana Desa

    TABANAN, Kilasbali.com– Kasus dugaan penyelewengan pajak dana desa di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, oleh oknum staf Bendahara Desa tengah didalami oleh kepolisian. Bahkan pihak kepolisian sudah sempat turun ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan penyelewengan pajak dana desa tersebut bermula ketika I Made HA yang merupakan staf Bendahara Desa tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban dana desa 2018 lantaran pajak penggunaan dana desa selama tahun 2018 sebesar Rp 93 Juta lebih digunakannya untuk keperluan pribadi. Kabar itu pun langsung menyebar ke penjuru desa hingga yang bersangkutan panik dan dikabarkan menyerahkan diri ke Polsek Selemadeg Barat beberapa hari yang lalu.

    Baca Juga:  Warga Wongaya Betan Laporkan Perusakan Spanduk Setop Proyek Vila ke Polisi

    Menurut salah seorang sumber di lapangan, I Made HA menggunakan pajak dana desa tersebut untuk keperluan pribadinya. “Informasinya dipakai foya-foya, lalu nonton Bali United keluar kota naik pesawat, juga dipakai dugem,” ujar sumber yang enggan dimediakan namanya tersebut.

    Berdasarkan informasi, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Selemadeg Barat kemudian dilimpahkan ke Polres Tabanan.

    Baca Juga:  Mulyadi Hadiri Lomba Mancing di Banjar Dukuh Pejaten, Kenalkan Program Satu KK Satu Sarjana

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya membenarkan jika kasus tersebut tengah didalami oleh pihaknya. Bahkan pihaknya sudah dua kali turun ke Desa Bengkel Sari untuk melakukan pengumpulan data. “Jadi kita masih lidik, nanti kalau memang terbukti ada hal yang dilanggar maka akan kita naikkan ke penyidikan,” ungkapnya

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Gaungkan 21 Program Unggulan di Banjar Panti Kediri

    Ia menyebutkan, untuk informasi awal oknum staf Bendahara Desa berinisial I Made HA ini diduga menyelewengkan pajak dari dana desa. Sebagaimana diketahui tiap desa mendapatkan kucuran dana desa dari pusat dan dalam setiap penggunaannya ada pajak yang harus dibayarkan. “Pajak-pajak setiap kegiatan ini yang digelapkan, nominalnya Rp 93 juta lebih,” pungkasnya. (*KB).

    Back to top button