TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan Pendapat akhir dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dalam rangka penetapan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat, (22/2/2019). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Tabanan.
Hadir juga pada sidang tersebut Forkompinda Kabupaten Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eka mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan tiga Ranperda yang diajukan pihaknya hingga sekarang ditetapkan menjadi Perda. Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang perubahan atas Perda nomer 28 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha Daerah, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang penyelenggaraan sistem drainase.
“Dengan ditetapkannya tiga buah Ranperda ini menjadi Perda, sudah menjadi kewajiban dari eksekutif melalui Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Guna terwujudnya Tabanan yang Serasi, Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” pungkas Bupati Eka.
Sebelumnya sedikit tentang laporan Pansus IX DPRD Tabanan, mengungkapkan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2018, Pansus IX ditugaskan untuk mebahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kecelakaan, seperti yang diterangkan oleh I Gusti Nyoman Omardani.
Sebagai tugas dan tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus IX dikatakannya sudah mengkaji dan membahas Ranperda tersebut dalam bebrapa tahapan, baik dalam intern Pansus IX maupun dalam rapat kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan. “Untuk itu pada kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas ketekunan Pansus IX. Sehingga dapat mengambil keputusan atas Ranperda yang disampaiakan oleh Pemkab Tabanan. Dan sepakat untuk mengusulkan penetapan Ranperda tersebut, karena telah memenuhi kriteria pembentukan Perda sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturanperundang-undangan,” jelasnya.
Dan Pansus X yang menangani ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 28 tahun 2011 tentang Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase. Dan sudah melakukan beberapa tahapan sehi ngga Ranperda ini ditetapkan, jelas Ketua Pansus X I Made Suarta.
Dijelaskan bahwa, pembentukan dua Ranperda tersebut dimaksudkan untuk membentuk pedoman agar kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Dijelaskannya bahwa Pansus X sepakat untuk mengusulkan Ranperda ini menjadi Perda, karena telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis, jelasnya. “Maka DDPRD Tabanan melalui fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tanggal 15 pebruari pada prinsipnya sepakat dan setuju untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda,” pungkasnya. (*KB).