DenpasarHukum

Polresta Denpasar Amankan 23 Pelaku Narkoba

    DENPASAR, Kilasbali.com– Jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 23 pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Polresta Denpasar. Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan., S. IK., SH., MH. Didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto., S. IK. MH. Saat Press Conference didepan Patung PRG Monumen Bajra sandi Renon Denpasar, Minggu (24/2/2019).

    Baca Juga:  Dua Kasus Dugaan Intimidasi di Masa Kampanye Pilkada Tabanan 2024 Masuk Tahap Klarifikasi

    Dari 23 pelaku terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan yang berhasil diamankan.Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 406,94 gram sabu, 232,5 butir exctacy, 448,92 gram tembakau gorilla dan 77,70 gram heroin dari masing- masing pelaku.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa semua pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan dan dari hasil penangkapan tersebut setidaknya jajaran Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 5.832 jiwa generasi Muda dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

    Ada yg berbeda dengan kedua puluh tiga pelaku Narkoba tersebut saat di perlihatkan kepada media dimana pelaku diborgol kaki dan tangannya serta rambut digundul, Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa tindakan Ini diberikan kepada pelaku untuk memberikan Efek jera terhadap perbuatannya dan pelaku cepat Insyaf serta tidak mengulangi dalam penyalahgunaan Narkoba. (rls/*KB).

    Back to top button