TABANAN, Kilasbali.com– Untuk mendukung program stop sampah plastik, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya akan melakukan kegiatan bagi-bagi tas kain kepada masyarakat Tabanan. Kegiatan itu rencananya akan dilakukan Sabtu (2/3/2019) di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Tabanan.
Wabup Sanjaya menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk mengurangi pemakaian tas plastic sesuai dengan Pergub Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai. “Kita semua tahu bahwa plastic sangat susah di daur ulang, dan plastic kalau tertanam menyebabkan rusaknya kesuburan tanah,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya secara khusus menyediakan 500 buah tas kain untuk bisa digunakan oleh masyarakat sebagai pengganti tas plastic. Dirinya berharap dengan tas kain yang dibagikan dapat menjadi stimulant bagi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tas plastic. “Kebiasaan harus diubah, jadi kita awali dengan pembagian tas kain gratis ini,” sambungnya.
Ditambahkannya, Pemkab Tabanan telah berkomitmen untuk menerapkan Pergub tersebut, apalagi per harinya Kabupaten Tabanan menghasilkan 12 ton sampah plastik. Bahkan untuk lebih memperkuat aturan tersebut, dirinya menginginkan ada kerjasama dengan Desa Adat. “Kita harap Adat bisa bekerjasama, apalagi hukum adat itu sangat kuat, kalau hanya sekedar sanksi bisa saja dilanggar,” lanjut Sanjaya.
Terlebih menurutnya, di Tabanan sudah ada contoh desa yang menerapkan aturan tentang sampah terutama sampah plastik dengan sanksi yang mengikat warga desa maupun orang lain. Yakni Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan dengan program LISA atau Lihat Sampah Ambil yang mengajarkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan tidak buang sampah sembarangan. “Di Desa Munduktemu, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan apalagi sampah plastik akan mendapat sanksi cukup berat, dan kita ingin seluruh Desa di Tabanan bisa mengadaptasi program ini,” pungkasnya. (dwe/*KB).