CeremonialDenpasar

Gubernur Apresiasi Gerakan Pemuda Perangi Sampah Plastik

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi gerakan pemuda yang tergabung dalam wadah Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bali (PD KMHDI Bali) dan Dewan Perwakilan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Bali (DPP Peradah Indonesia Bali) dalam mengawal implementasi Peraturan Gubernur Bali Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

    Hal tersebut diungkapkannya saat membuka acara Dialog Publik yang mengangkat tema ‘Bali Darurat Sampah Plastik, Apa Solusinya?’ di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (28/02/2019).

    Menurut Koster, kegiatan ini merupakan inisiatif dan gagasan luar biasa yang patut mendapat apresiasi. Karena dalam bentuk keterlibatan organisasi, baru Peradah dan KMHDI yang melakukan aksi nyata dan terus mengelorakan gerakan pengurangan timbulan sampah plastik. Ia berharap, gerakan ini diikuti oleh organisasi lain agar pergub tersebut bisa dilaksanakan secara optimal.

    Pada bagian lain, Koster juga menyampaikan rasa gembira karena sejumlah peraturan yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalangan.

    Baca Juga:  Petani Holtikultura Tabanan Akan Sumringah

    “Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional,” imbuhnya sembari mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya.

    “Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” tegasnya.

    Salah saru program yang berikutnya akan dirancang adalah sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. “Agar tidak seperti sekarang, semuanya numplek di TPA dan menimbulkan masalah yang tak kunjung terpecahkan,” ujarnya. Khusus untuk penanganan TPA, Koster akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Kemaritiman agar persoalan ini segera selesai.

    Baca Juga:  Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

    Selain Pergub Nomor 97 Tahun 2018, dua peraturan lainnya yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali juga mendapat respon positif.

    Menurutnya, selain bertujuan untuk melestarikan adat dan budaya Bali, dua pergub tersebut juga membawa manfaat ekonomi. “Ternyata berdampak pada tumbuhnya ekonomi kerakyatan, industri yang berkaitan dengan busana adat tumbuh di mana-mana. Ini tentu sangat menggembirakan,” imbuhnya.

    Pada bagian lain, Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDIP Bali ini menyinggung Pergub Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Ia akan tegas dalam mengawal implementasi Pergub ini sehingga produksi pertanian lokal seluruhnya terserap di hotel dan restoran.

    Baca Juga:  Nama dan Foto Pjs Bupati Made Rentin ‘Dicatut’, Hubungi Beberapa Kepala OPD Bangli

    Ia mengingatkan agar pengusaha jangan hanya menjadikan Bali sebagai tempat mencari nikmat, namun harus melakukan sesuatu untuk mensejahterakan masyarakatnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Dialog Publik Ketut Putra Bagawatra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sumbangsih DPP Peradah Bali menyukseskan implementasi Pergub Nomor 79 Tahun 2018. Berbagai masukan yang nantinya disampaikan berbagai komponen dalam pelaksanaan dialog akan dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk dapat dijadikan pedoman. Dalam kesempatan itu, Gubernur, Ketua DPP Peradah dan KMHDI juga menandatangani MoU Gerakan Bersih Sampah Plastik. (rls*/kb)

    Back to top button