TABANAN, Kilasbali.com– Hasil audit yang belum keluar membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Dirinya menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan. “Jika sudah ada hasil auditnya, tinggal menetapkan tersangka,” tegasnya, kamis (28/2/2019).
Ditambahkannya, penetapan tersangka selain berdasarkan hasil audit juga berdasarkan hasil penyidikan dimana memang ditemukan unsur korupsi. Dimana dalam proses penyidikan pihaknya telah meminta keterangan dari 20 orang saksi, mulai dari pengurus LPD, prajuru adat, nasabah LPD, hingga Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan. Pihaknya pun berharap hasil audit bisa segera diterima oleh pihaknya mengingat prosesnya sudah berjalan mencapai 2 bulan. “Kemungkinan bulan ini sudah selesaisehingga hasilnya bisa kita terima,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tabanan, I Gede Urip Gunawan mengatakan bahwa pihaknya masih sedang menghitung kerugian dari LPD Sunantaya tersebut. Dimana hasilnya diperkirakan akan selesai sebelum tanggal 14 Maret 2018 mendatang. “Masih sedang kita hitung, dan terus berkoordinasi dengan BPKP,” ujarnya.
Ia menambahkan proses audit memang membutuhkan waktu yang cukup lama, karena tim audit juga harus melakukan pengecekan ke Kantor LPD bersangkutan. “Kita juga harus memperoleh data dari penyidik, karena kasusnya sudah tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi,” pungkasnya.
Dimana sebelumnya LPD Sunantaya macet akibat dugaan penyelewengan dana nasabah oleh sejumlah karyawan LPD termasuk Ketua LPD. Dimana ratusan nasabah yang memiliki tabungan maupun deposito tidak bisa menarik uang merekasejak akhir tahun 2017 lalu. Awalnya masyarakat mengira penyimpangan yang terjadi dalam LPD hanya sekitar Rp 800 Juta, namun ternyata hasil audit tim menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan mencapai Rp 1,4 Miliar.
Dengan diketahuinya hasil audit, selaku Pengawas LPD, dirinya pun memanggil karyawan LPD yang terdiri dari 4 orang yaitu Ketua LPD I Gede Ketut Sukerta, Sekretaris atau Bagian Pembukuan Ni PutuEka Suandewi, Bendahara Ni Putu Nila Ratini, dan petugas lapangan Ni Putu Evitri Arsani. Dan intinya Ketua LPD mengakui bahwa telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp 1,2 Miliar lebih, dan Sekretaris atau Bagian Pembukuan yang menggunakan dana nasabah sebesar Rp 150 Juta. Dan Ketua LPD mengaku siap bertanggungjawab. Jadi kalau dijumlahkan, dana nasabah yang diselewengkan mencapai Rp 1,4 Miliar. (*KB).