MANGUPURA, Kilasbali.com – Bhabinkamtibmas Polsek Mengwi, Aiptu I Made Suparta, SH menyambangi SDN 3 Mengwitani, dan bertemu dengan kepala sekolahnya I Nengah Kemanda, S.Pd yang berlokasi di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, (9/3/2019)
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas, meminta ijin kepada kepala SD No 3 Mengwitani untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar di sekolah yang ia pimpinnya terkait kenakalan para pelajar masa kini.
Dalam arahan yang disampaikan, Bhabinkamtibmas menghimbau baik kepada para guru untuk lebih mengawasi anak-anak saat beraktivitas di sekolah.
Serta menghimbau juga kepada para siswa dan siswi untuk selalu mematuhi tata tertib di sekolah. Tak hanya itu, Aiptu Suparta juga menghimbau kepada siswa untuk selalu patuh dan manjadi anak – anak yang berbakti kepada orang tua dan guru di sekolah, sehingga tidak terjadi perkelahian, bolos sekolah, mencoret meja atau dinding sekolah, menggunakan narkoba, menggunakan lem mau pun menjadi bandel lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak pihak sekolah beserta siswa dan siswinya untuk tetap menjaga Kamtibmas di lingkungan sekolah mau pun tempat tinggal agar tercipta lingkungan kondusif.
“Kami Bhabinkamtibmas Desa Mengwitani, Mengwi, Badung memberikan arahan terkait kenakalan anak – anak masa kini dan bahayanya menggunakan narkoba,” kata Suparta.
Lanjutnya lagi, dijelaskan sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar sangat rentan terhadap peredaran narkoba yang sudah dimodifikasi dalam bentuk perman.
“Tumbuhkan rasa disiplin sejak dini karena itu awal dari sukses” terangnya.
Kepala SD No 3 Mengwitani I Nengah Kemanda mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan Bhabinkamtibmas ke sekolahnya. “Semoga kegiatan ini terus menerus dilaksanakan,” harapnya.
Kamanda menjelaskan, Kepolisian merupakan pihak yang sangat berkompenten dalam memberikan pembinaan terhadap para pelajar terkait disiplin dan kenakalan remaja “Seperti bahaya narkoba saat ini sudah mulai merambah anak – anak Sekolah Dasar,” ungkapnya. (jus*/kb)