Kriminal

Beraksi di 23 TKP, Polisi Dor Kaki Rai

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Anggota Kepolisian Resor Badung terpaksa menembak kaki tersangka I Gusti Rai Sugiartha (30), asal Banjar Tegeh, Desa Dalung Kaja, Kuta Utara, Badung karena melawan dan berusaha kabur.

    Dari hasil Intrograsi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 23 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Badung.

    Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

    “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, hingga pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas,” tegasnya, Senin (11/03/2019).

    Lebih lanjut menjelaskan, dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni pemilik toko komputer di seputaran Denpasar sebagai penadah, Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) asal Jember, Jatim.

    “Alamat sementara Pelaku penadah di Kos-kosan jalan Tukad Buaji, gang 26 no. 01, Panjer Denpasar selatan, kota Denpasar. Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut” pungkasnya.

    Terduga penadah

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, tersangka berhasil diringkas pada Kamis 7 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WITA.

    Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh oleh team opsnal Reskrim Polres Badung, dan dapat mengantongi identitas pelaku.

    Kemudian dari identitas pelaku, team Opsnal dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K melakukan penyelidikan serta melakukan survilence terhadap pelaku.

    Tidak berselang beberapa lama sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku yang saat itu melintas di jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa DK1750JE langsung ditangkap.

    “Pelaku sudah lama menjadi target kami, karena sangat meresahkan masyarakat ” ungkap Prama.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Rai, yakni dua unit mobil yang digunakan saat beraksi, dan satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk mencongkel.

    Sedangkan dari penadah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 unit komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2, dan 6 unit Keyboard. (jus*/kb)

    Back to top button