BirokrasiTabanan

Minimalisir Kecurangan, Disprindag Tabanan dan Kementerian Perdagangan RI Sidak Tera UTTP di Pasar Kediri dan Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com-Berbagai modus kecurangan alat ukur masih banyak ditemukan yang merugikan konsumen Peningkatan Tertib Ukur dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah khususnya Pemerintah Daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran yang dikembangkan melalui program pembinaan dan pengawasan terhadap Penggunaan dan Peredaran UTTP.

    Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya dengan demikian masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam pengukuran khususnya dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.

    Dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan metrologi legal ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2017, tentang pengawasan metrologi Legal.

    Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan alat ukur timbangan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Tabanan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta melakukan sidak alat tera timbangan di dua Pasar Tertib Ukur yaitu di Pasar Kediri dan Pasar Tabanan, rabu (13/3/2019).

    Baca Juga:  Dukung Aksi Kebersihan di Pantai Padanggalak

    Pada kesempatan tersebut Kabid Metrologi Disprindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta menjelaskan, sidak tersebut bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap para pedagang untuk memastikan penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan ketentuan, kebenaran hasil timbangan dan adanya tanda tera sah yang berlaku. “Tera ulang alat ukur ini wajib dilakukan setiap tahun, dimana selain melakukan pengawasan juga bagaimana mebina dan membiasakan transaksi para pedagang di Kabupaten Tabanan untuk jujur, tepat dan ujungnya untuk perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.

    Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi

    Roby menambahkan, di Kabupaten Tabanan sendiri telah memiliki tujuh Pasar Tertib Ukur (PTU), yaitu Pasar Tabanan, Pasar Kediri, Pasar Marga, Pasar Penebel, Pasar Baturiti, Pasar Pupuan dan Pasar Kerambitan. Sementara untuk pengawasan kali ini difokuskan di 2 dua lokasi pasar yaitu Pasar Kediri dan Pasar Tabanan dengan target 100 Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapnnya ( UTTP). “Kali ini target kita dari dua pasar ini ada 100 UTTP yang akan dicek teranya,” tambahnya.

    Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, Kementrian Perdagangan RI, Burhanuddin, menjelaskan, dari sidak di dua pasar yang dilakukan pihaknya menemukan beberapa UTTP yang belum ditera. Untuk di Pasar Kediri, pihaknya menemukan 5 buah Timbangan Meja dan dua Timbangan Pegas yang belum ditera. Sedangkan di Pasar Tabanan Timbangan ditemukan dua timbangan meja, satu timbangan elektronik dan satu timbangan pegas yang belum ditera. ” Sangsinya kepada para pedagang yang ditemukan UTTP nya belum bertanda tera sah yang berlaku di bina dan diberikan Surat Peringatan untuk melakukan kewijiban tera ulang pada saat dilaksankan sidang pasar,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Sejumlah Tokoh Tabanan Siap Menangkan Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga

    Burhanuddin menambahkan, Pemda wajib melakukan Tera alat timbang ini setiap tahunnya yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan meminimalisir pelanggaran atau kecurangan dari para pedagang. “Untuk meninimalisasi pelaggaran penggunaan UTTP, khusunya pada pasar pasar yang telah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pelayanan Tera/Tera Ulang setiap tahunnya,” tambahnya. (*KB).

    Back to top button