BirokrasiDenpasar

Jelang Jatuh Tempo, DJP Bali Himbau Wajib Pajak Manfaatkan e-Filling

    DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mengingatkan masyarakat, khususnya Wajib Pajak terkait batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2018 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2019 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing”, bertempat di Gerbang SelatanMonumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (17/3/2019).

    Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sekaligus menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. “Salah satunya adalah layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti, layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan,” tuturnya

    Baca Juga:  Ini Dia Pimpinan DPRD Kota Denpasar, Pjs Mahendra Putra Ungkap Ini

    Goro menghimbau, kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP, untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing agar menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak. “E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website,” imbuhnya.

    Goro menambahkan per 16 Maret 2019, menurut database, dari 173.004 Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing, sebanyak 55.95% (96.789 WP) diantaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, maka ada peningkatan sebanyak 36.560 WP, dimana realisasi penyampaian melalui e-filing tahun lalu untuk periode yang sama sebanyak 60.229 WP.

    Baca Juga:  Nama dan Foto Pjs Bupati Made Rentin ‘Dicatut’, Hubungi Beberapa Kepala OPD Bangli

    “Saya harapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000,” tandasnya, seraya menambahkan data Tahun 2018 WP Terdaftar Wajib SPT 332.051, Wajib Pajak Sudah Lapor 298.819. Tahun 2019 WP Target e-filing 173.004, WP Lapor e-filing : 96.789

    Baca Juga:  Tiga WNI Asal Bali Berhasil Dipulangkan dari Lebanon

    Satu hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah adanya bantuan Relawan Pajak sebanyak 258 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa dan Politeknik Negeri Bali, mereka bertugas untuk memberikan asistensi e-filing formulir 1770S dan 1770SS dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali, termasuk dalam kegiatan ini, para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi, tutupnya. (tim/*KB).

    Back to top button