MANGUNPURA, Kilasbali.com – Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk pelaku tindak pidana pemasang alat pencuri data atau skimming, pada mesin ATM. Pelaku yang diketahui bernama Alexandru Boarta (32) ditangkap saat hendak melakukan Skimming di Mesin ATM Bank BRI teras Belayu/SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku berhasil ditangkap, berkat laporan I Komang Gede Wira Citra Sasmita warga Mengwi, yang pada hari Minggu,10 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 14.00 wita saat melakukan pengecekan di ATM tersebut.
Pada saat di dalam ATM, dia menemukan benda yang mencurigakan pada alat masuk kartu. Sehingga kecurigaan muncul ada sesuatu yang tidak yang tidak semestinya berada disana.
Menurutnya benda itu diduga alat pencuri data (skimming) yang menempel di mesin ATM. Dengan kecurigaan tersebut pihaknya langsung laporkan ke Polres Badung.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia, SH, SIK, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Unit Reskrim Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K melakukan penyelidikan di TKP dengan cara mengintai di sekitar TKP untuk mengetahui pelaku yang memasang alat tersebut.
Tidak menunggu lama, Senin, tanggal 11 Maret 2019, sekitar pukul 19.15 wita Tim opsnal Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang memasang alat pencuri data atau skimming tersebut.
“Malam itu saat pelaku mengambil alat tersebut (yang diduga Skimming) Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa alat pencuri data di ATM atau skimming,” ujar AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK Kapolres BBadug, Jumat (22/3/2019).
Setelah interogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengkui perbuatannya telah memasang alat yang telah dirakitnya pada mesin ATM.
“Pelaku yang bernama Alexandru Boarta asal Negara Romania, Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakitnya sendiri pada alat masuk kartu ATM, dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut,” jelas Kapolres. (jus*/kb)