BirokrasiTabanan

30 Narapidana Narkotika Lapas Kelas II B Tabanan Ikuti Rehabilitasi Sosial

    TABANAN, Kilasbali.com-Sebanyak 30 orang narapidana kasus narkotika Lapas Kelas II B Tabanan mengikuti rehabilitasi sosial yang digelar oleh Lapas Kelas II B Tabanan bekerjasama dengan BNNP Bali. Dimana nantinya diharapkan dengan rehabilitasi sosial ini para narapidana narkotika ini bisa bebas dari obat terlarang tersebut.

    Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, Rehabilitasi sosial ini sudah digelar selama empat kali sejak tahun 2016 lalu yang bertujuan untuk mengobati ketergantungan obat terlarang tersebut terhadap narapidana kasus narkotika. Dimana menurut Murdiana yang membedakan rehabilitasi tahun 2019 dengan tahun sebelumnya adalah durasi waktunya, dimana untuk tahun 2019 ini rehabilitasi sosial ini dilakukan selama enam bulan sedangkan tahun sebelumnya hanya digelar selama satu bulan saja. “Dalam rehabilitasi tahun 2019 ini diikuti sebanyak 30 narapidana narkotika. Mudah-mudahan dengan program rehabilitasi ini narapidana narkotika ini nanti bisa bebas dari ketergantungan obat terlarang tersebut. Sehingga nanti saat mereka bebas, mereka bisa hidup tanpa narkoba,” ungkap Murdiana, senin (25/3).

    Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Tabanan Hentikan Penanganan Dua Laporan Dugaan Intimidasi

    Ditambahkan Murdiana, selama enam bulan kedepan selain didampingi oleh konsuler dari BNNP Bali, nantinya juga akan diberikan siraman kerohanian dari para pemuka agama. Selain dengan program rehabilitasi sosial kedepan Lapas Tabanan juga akan membuat sebuah program untuk mengobati para narapidana narkotika ini agar mereka bisa hidup tanpa ketergantungan dengan obat terlarang tersebut. “Nanti kita akan buatkan program untuk para narapidana narkotika ini, yaitu berupa kegiatan seperti pembuatan sebuah produk makanan yang nantinya akan bekerjasama dengan pihak luar, sehingga mereka nantinya bisa beraktifitas tanpa obat terlarang tersebut, dan hasil dari penjualan produk tersebut mereka bisa nikmati untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” tambahnya.

    Murdiana menambahkan, jumlah kasus narkotika di Tabanan terus meningkat dimana tahun 2018 jumlah narapidan di Lapas Tabanan sebanyak 39 orang dan tahun ini sampai bulan maret 2019 jumlah narapidana di Lapas Tabanan sebanyak 52 orang. “Untuk kasus narkotika di Tabanan terus meningkat, dimana di Lapas Tabanan persentase tingkat hunian sebanyak 40 persen untuk kasus narkotika dibandingkan dengan narapidana kasus lain. Jadi dengan rehabilitasi sosial ini sebagai upaya prepentif untuk menekan peredaran narkoba baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas,” pungkasnya. (*KB).

    Back to top button