TABANAN, Kilasbali.com –Ratusan alat ukur takar, timbang dan pelengkapannya (UTTP) di Pasar Kediri ditera ulang, Senin (1/4/2019). Tera ulang atau sidang pasar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan di Pasar Kediri ini merupakan kali pertama dilakukan pada 2019 dan ditargetkan akan menyasar di empat titik nantinya.
Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Disperindag Tabanan, Ni Putu Erna Susanti, ST, di sela-sela uji tera ulang di Pasar Kediri mengungkapkan, kegiatan uji tera ulang atau sidang pasar ini merupakan kewajiban dari wajib tera setiap satu tahun sekali. Wajib tera dalam hal ini adalah masyarakat umum memiliki alat UTTP yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Fungsinya adalah untuk menyesuaikan ukuran takaran dan timbangan saat bertransaksi. “Sebab yang dinamakan alat ukur, begitu digunakan dalam periode tertentu dan seringnya digunakan, tentu akurasi lambatlaun akan tidak tepat lagi. Sehingga itulah, kenapa setiap tahun harus diuji kembali dengan menggunakan standar tertentu, dan bila lolos pengujian kami cap dengan tanda tanggal tera yang berlaku,” tuturnya.
Ditambahkan Erna, sesuai regulasi metrologi legal, alat ukur dan timbangan seperti, timbangan bandul, meter air, meter listrik, termasuk alat ukur BBM di SPBU, setiap tahunnya harus ditera ulang di Badan Metrologi untuk mendapat keakuratan ukuran yang dipersyaratkan. Menurutnya, itu sekaligus dalam rangka untuk melindungi kepentingan umum, khususnya terkait adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, mulai standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya. “Urusan pemerintah yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya adalah pelaksanaan metrologi legal berupa pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan kemetrologian,” ujarnya.
Dikatakan, tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang bersertifikasi atau memiliki kompetensi. Sesuai undang – undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. “Ketentuan pidananya adalah pernjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Metrologi, Disprindag Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta mengatakan, untuk tahun 2019 Disperindag Kabupaten Tabanan hanya mampu melakanakan pelayanan tera ulang berupada sidang pasar sebanyak empat kali. Yakni, di pasar Kediri, Pasar Bajera yang rencana digelar pada Selasa (2/4/2019), dan Pasar Tabanan yang digelar pada Senin (29/4/2019) dan Selasa (30/4/2019) mendatang. “Untuk tahun ini kita hanya mampu melakukan sidang pasar sebanyak empat kali, yaitu di Pasar Kediri, Pasar Bajera, dan Pasar Tabanan selama dua hari,” jelasnya.
Dikatakan, selama ini layanan tera atau tera ulang belum mampu menyasar seluruh pasar maupun UTTP di Kabupaten Tabanan. Sebab masih terbatasnya SDM, karena Dsiprindag Tabanan baru memiliki dua orang pegawai yang berhak atau memiliki kualifikasi tera. Selain itu, kendala lainnya yang tidak kalah penting adalah belum tersedia tempat reparasi UTTP bilamana UTTP saaat ditera ulang perlu perbaikan. “Saat ini UTTP yang rusak ini hanya mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten. Sebab itu, diperlukan komitmen Daerah sehingga ke depan kendala tersebut bisa diatasi, sehingga pelayanan tera ulang dapat lebih optimal dengan demikian akan mempercepat terwujudnya tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen,” tandasnya. (*KB).