BADUNG, Kilasbali.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung ciduk napi berstatus pembebasan bersyarat di Jalan Gatsu IA No. 24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Jumat, (29/03/2019). Napi tersebut yakni Made Juliantara, (42), ditangkap di rumahnya lantaran memiliki sejumlah narkotika di dalam kamarnya yang direncanakan akan diedarkan olehnya.
Kepala BNN Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari tim Pembrantasan BNNK Badung pada sekitar awal bulan Maret 2019 telah menerima informasi terjadinya peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang Napi tindak pidana Narkoba yang berstatus Pembebasan bersyarat dengan jalur Denpasar – Singaraja khususnya kawasan Sidatapa. Dengan adanya informasi tersebut kemudian pihaknya mendalami dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi didapatkan hasil bahwa Tim Pembratasan memperoleh data seorang Napi yang dikenal dengan nama panggilan Gobler dengan nama asli I Made Juliantara dengan status Napi tindak pidana narkoba yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) mulai 12 Juni 2018 berakhir pada bulan Februari 2020 yang tinggal di Jalan Gatot Subroto I/A No. 24 Denpasar bersama orang tuanya. Selanjutnya Tim melakukan pemantauan terhadap target (orang bernama Gobler) tersebut.
“Dari hasil pemantauan tersebut didukung dengan fakta fakta dan gerak gerik yang bersangkutan, tim Brantas sangat yakin Gobler terindikasi sebagai bandar/pengedar merangkap peluncur Narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya hingga Singaraja,” ucap Masmini di Kantor BNN Badung, Senin, (1/4/2019).
Setelah hasil penyelidikan tersebut akurat, Selanjutnya diperintahkan untuk dilakukan upaya penindakan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung melakukan penggeledahan rumah / kamar tempat tidur yang ditempati oleh I Made Juliantara Alias Gobler. Penggeledahan diawali dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada penghuni rumah dan disaksikan oleh Kepala lingkungan dan masyarakat setempat. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan namun tidak diketemukan Narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur Gobler dan di dalam keranjang plastik kecil warna orange tepatnya diatas meja rias ditemukan 34 butir tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Estasy.
“Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh I Made Juliantara alias Gobler, selesai penggeledahan tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Badung untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 34 butir Estasy seberat 9,52 grm netto, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 buah isolasi kertas warna krem, 1 keranjang plastik warna orange dan 1 bh HP merk Oppo wrn hitam. “Dan tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) yunto Pasal 144 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (asr/*KB).