HukumKlungkung

Sat Res Narkoba Polres Klungkung Tangkap 2 Pelaku Narkoba

    KLUNGKUNG, Kilasbali.com– Waka Polres Klungkung Kompol. Ida Bagus Dedi Januartha, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, S.H. mengelar jumpa pers kasus narkoba di Polres Klungkung, Senin, (1/4/2019).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Klungkung yaitu PSH (33) Th. Dan IPEP (36) Th. Merupakan pengedar narkotika yang meresahkan di wilayah Desa Paksebali, Kec. Dawan.

    Baca Juga:  Proyek Vila di Wongaya Betan Sempat Disetop Tiga Kali oleh Satpol PP

    Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, diamankan 10 (sepuluh) buah paket Kristal bening dibungkus plastik klip diduga mengandung Narkotika dengan berat total 4,26 gram Bruto atau 1,9 gram netto dan 1 buah HP.

    Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

    Baca Juga:  Dua Kasus Dugaan Intimidasi di Masa Kampanye Pilkada Tabanan 2024 Masuk Tahap Klarifikasi

    Waka Polres Klungkung juga berharap dengan memperlihatkan pelaku kepada masyarakat dapat memberikan sanksi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (rls/*KB).

    Back to top button