BadungHukumKriminal

Mencuri, Polisi Ringkus Sudiarta

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil meringkus pelaku pencurian I Ketut Sudiarta (31). Di mana pelaku yang diketahui berasal dari Banjar Uma Anyar, Darmasaba, Abiansemal, Badung ini, melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah pada malam hari saat korban tidur.

    Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia seijin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Sudana (46) asal Darmasaba, Abiansemal yang mengetahu dirinya kemalingan setelah melihat pakaiannya berantakan dan almarinya dalam keadaan terbuka, sekitar pukul 01.30 WITA, Kamis, (21/03/19). Oleh korban, kejadian inipun segera dilaporkan.

    Baca Juga:  RSD Mangusada Kembangkan Layanan Stem Cell, Plt Bupati Suiasa Harap Ini

    Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera memerintahkan Kanit I Reskrim Ipda Ferlanda Oktora untuk memimpin langsung Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian.Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengantongi dugaan pelaku.

    “Pelaku tidak berkutik saat di tangkap di daerah Canggu Kuta Utara Kabupaten Badung. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas korban,” ungkapnya, Kamis (4/4/2019).

    Baca Juga:  Plt Bupati Badung Suiasa Paparkan Indikator Antikorupsi di Hadapan Tim KPK RI

    Menurutnya, pelaku yang merupakan TO dalam Ops Sikat Agung 2019 inipun tidak sulit dari tim Opsnal Polres Badung menangkap pelaku. “Dari pengakuan pelaku, sekira pukul 12.00 WITA, ia mengendap-endap masuk ke rumah korban dan mengambil uangnya Rp 15 juta yang ada di dalam tas kompek. Selai itu, pelaku juga mengambil 1 buah HP Oppo F9 yangg berada di samping tas saat korban masih tidur lelap,” bebernya.

    Baca Juga:  Koster-Giri Kolaborasi dengan Unud Bangun Bali

    Selain menringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Buah HP Oppo F9 warna ungu, uang tunai Rp2 juta, KTP milik pelaku, SIM A dan C milik pelaku,nota pembayan jarit kain, tas pinggang warna hitam, sepeda motor, dan HP Samsung lipat warna putih. “Pelaku kamu amankan di Mako Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (jus*/kb)

    Back to top button