JEMBRANA, Kilasbali.com – Ada hal yang berbeda di Aula Makodim 1617/Jembrana, Jalan Ngurah Rai 135, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Jumat (5/4/2019). Seluruh prajurit Kodim 1617/Jembrana dites urine. Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok menjelaskan, upaya tersebut untuk mencegah keterlibatan seluruh Prajurit dan PNS TNI AD serta anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) beserta keluarga terkait bahaya narkoba.
“Selain itu, juga dilaksnakan sosialisai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sehingga memahami dan memiliki daya tangkal terhadap bahaya peredaran Narkoba di sekitar lingkungannya,” jelas Dandim.
Menurutnya, kegiatan P4GN ini secara rutin dilaksanakan staf Intel Kodim 1617/Jembrana dengan tujuan mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan Kodim. Hal ini sebagai bagian untuk mencegah keterlibatan Keluarga Besar TNI dalam masalah narkoba, terlebih menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Kodim 1617/Jembrana ingin memastikan bahwa para personel bebas dari Narkoba.
“Komitmen TNI khususnya Kodim 1617/ Jembrana sudah jelas dan tegas, yaitu menyatakan perang terhadap Narkoba. Hal ini menyikapi meningkatnya pengguna narkoba di wilayah Jembrana yang sudah di ambang batas dan perlu mendapat penyuluhan tentang bahaya Narkoba, di mana adanya potensi penyelundupan narkoba dari luar Bali,” tegas Dandim.
Meningkatnya daya tangkal ini sambung Dandim, diharapkan mampu melemahkan sekaligus menumpas segala aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang mencoba masuk dan merusak kehidupan masyarakat Jembrana.
Melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini, pihaknya mengimbau semua elemen masyarakat untuk menghindari, memerangi, dan memberantas Narkoba secara bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga, dan satuan menuju Indonesia yang berbudaya, berkarakter, bermartabat, dan sejahtera.
Pjs. Pasi Intel Kodim Kapten Inf Nyoman Gde Andika menambahkan, sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini dimaksudkan agar para prajurit dan PNS serta anggota Persit KCK mendapatkan pengetahuan dan mengetahui jenis serta golongan narkotika dan bahaya pengguanaannya, psikotropika dan zat adiktif (Napza) seperti, heroin, morfin, ganja, ekstasi dan jenis lainnya.
Pada acara tersebut juga disampaikan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus Narkoba, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Narkotika, yang tercantum pada Pasal 112 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sanksi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tes urine oleh petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang dipimpin dr. Dedy Kusnawan bersama seorang stafnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan prajurit, PNS maupun anggota Persit KCK dalam penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kodim 1617/Jembrana. (jus*/kb)