TABANAN, Kilasbali.com – Setelah melakukan patroli dibeberapa tempat, Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose mengajak Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, melakukan patroli di Kabupaten Tabanan, rabu (17/4/2019). Patroli ini dilakukan untuk memastikan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 sudah diterapkan di seluruh TPS yang ada di wilayah Bali.
Kapolda Bali beserta rombongan tiba di Tabanan menggunakan helikopter sekitar pukul 16.00 Wita yang mendarat di Lapangan Alit Saputra Tabanan. Rombongan disambut oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa, Kajari Tabanan serta Dandim 1619/ Tabanan.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali menyampaikan bahwa kegiatan patroli yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memastikan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU yaitu jika sudah berada di TPS sedang mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrian selesai.
“Jadi tidak boleh dihentikan oleh KPPS setempat, kalau terjadi itu adalah pelanggaran pidana dan akan dikenakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Irjen Pol. Golose.
Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose menambahkan Polri bersama stakeholder terkait menjamin pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan aman dan kondusif, ini adalah puncak dari pesta demokrasi kita tinggal menunggu hasilnya. “Tetapi yang paling penting kita harus mengikuti aturan yang ada,” tutup jenderal bintang dua di pundak ini. (*KB) .