GianyarHukum

BNN Gianyar Bekuk Manager Club Malam dan Pembuat Lembu

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dua warga Gianyar harus berurusan dengan petugas  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar lantaran terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang ini masing-masing, Ida Bagus PGR (40) seorang Undangi (tukang membuat Lembu, Bade untuk upacara Ngaben), asal Desa Blahbatuh yang kediamannya justru tidak jauh dari Kantor BNNK Gianyar, dan ABW (31) warga asal Desa Singapadu, Sukawati Gianyar, yang diketahui sebagai manager sebuah Club Malam ternama di Denpasar.

    Dari hasil Intrograsi, keduanya selain sebagai pencandu, juga diketahui kerap mengedarkan barang haram itu ke teman sekitarnya. Kepala BNNK Gianyar AKBP,  Sang Gede Sukawiyasa, Rabu (24/4/2019), dua orang tersangka ini sudah lama menjadi incaran petugas.

    Baca Juga:  Ngrombo Tuntaskan Kemiskinan di Bali, Sekda Bali Apresiasi TKSK

    Menurutnya keduanya terbilang sangat licin, hingga kerap lolos dari pantauan petugas. “Selain sebagai pemakai, meraka juga kerap mengecer barang haram itu. Bahkan salah satu tersangka, termasuk pengecer lintas kabupaten,” sebutnya.

    Kendatipun demikian, pihaknya tetap berusaha untuk membekuk para tersangka ini, dan hingga akhirnya dalam sebelum operasi, pihaknya berhasil menangkap ABW di Jalan Dewicandra, Batubulan. Saat itu tersangka sedang mengambil barang pesanannya yang dibeli dengan sistem tempel.

    Ironisnya, barang haram itu ditempel di sebuah palinggih yang ada di depan gang. Entah karena tersangka telah menodai kesucian palinggih itu,  ABW dengan mudah ditangkap petugas. “Saat penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat  1,05 gram,” jelasnya.

    Baca Juga:  Kendaraan Barang Dilarang Berhenti di Bahu Jalan Ubud

    Menyusul itu, beberapa hari kemudian petugas BNN Gianyar juga menangkap Ida Bagus PGR di Jalan Pantai Er Jeruk, Sukawati. Sama dengan ABW, saat itu tersangka dibuntuti petugas saat hendak mengambil barang pesananya. Kali ini, barang haram itu ditempatkan dibawah tiang listrik.

    Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,11 gram dan 0, 91 gram.  “Kami masih melakukan pemeriksaan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka kami jerat dengan  Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahuan 2009 tentang narkotia,” tegasnya.

    Baca Juga:  Kawasan Bypass IB Mantra Siyut Jadi Sorga Hiburan Malam

    Sementara itu, tersangka ABW maupun IB PGR membantah disebut sebagai pengecer barang tersebut. ABW mengaku kecanduan dengan sabu-sabu karena sangat membantu pekerjaannya di Club Malam yang harus begadang sampai pagi.

    Demikian juga Ida Bagus  PGR mengaku dengan mengkosumsi barang laknat itu, aktivitasnya membuat Bade menjadi lebiah fokus.  “Sebenarnya saya sudah memakai sabu-sabu sejak di SMA dan sempat berhenti. Namun, setelah bercerai saya kembali lari ke sabu-sabu,“ pungkasnya. (ina/jus)

    Back to top button