TABANAN, Kilasbali.com– Guna mengantisipasi kecurangan pada kegiatan kemetrologian oleh pedagang pasar yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen, yakni masyarakat Tabanan, Sekretarias Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, didampingi Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Arya Wardana, meninjau kegiatan Pelayanan Tera/Tera Ulang (Sidang Pasar ) di Pasar Tabanan pada Senin (29/4/2019) kemarin.
Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Tabanan pada kegiatan kemetrologian khususnya dalam melindungi masyarakat konsumen di Tabanan. Terutama pada ketepatan kuanta atas penimbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya.
Dalam peninjauannya tersebut, Sekda I Gede Susila menekankan pada optimalisasi pelayanan meski penganggaran masih sangat terbatas, disisi lain dengan potensi kurang lebih 18.000 UTTP yang tersebar di 10 Kecamatan penyediaan SDM Kemetrologian khusunya Penera idealnya paling sedikit 5 (lima) orang, saat ini hanya 2 (dua) orang tenaga Penera, tegasnya.
Bagian yang tidak kalah penting dikatakannya adalah belum tersedianya tempat reparasi UTTP, bilamana UTTP yang saat ditera ulang perlu perbaikan (perbaikan UTTP merupakan tanggung jawab pemilik UTTP) dan saat ini hanya mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten.
“Pada Tahun 2019 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan hanya mampu melaksanakan pelayanan tera ulang pada pasar tradisional sebanyak 4 kali dengan lokasi pasar Kediri tanggal 1 April 2019, Pasar Bajera tanggal 2 April 2019 dan Pasar Tabanan Tanggal 29 dan 30 April 2019. Sementara Kabupaten Tabanan memiliki 11 Pasar Tradisonal yang di kelola Pemerintah Daerah, dimana 7 ( Tujuh ) dari 11 Pasar Tradisional tersebut telah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur oleh Kementerian Pedagangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan pasar-pasar tradisional yang dikelola desa adat belum mendapatkan pelayanan. “Pasar-Pasar traditional yang dikelola Desa Adat bahkan belum mendapatkan pelayanan,” bebernya.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang dilakukan oleh pegawai yang bersertifikasi atau memiliki kompetensi. Sesuai undang – undang no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, serta mengatur ketentuan pidana.
Dimana dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Potret pelayanan tera, tera ulang masih perlu dioptimalkan, untuk itu diperlukan komitmen daerah sehingga ke depan kendala – kendala ini diharapkan bisa diatasi guna pelayanan tera ulang dapat lebih optimal dengan demikian akan mempercepat terwujudnya tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen, imbuh pihaknya. (*KB).